Jakarta, Pelita NEWS, MK Online Com– Polri menahan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) pelaku sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polri tak memberi toleransi terhadap para admin judol ini.
Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Berikut ini asal negara para WNA tersebut:
– Vietnam: 228 orang
– China: 57 orang
– Myanmar: 13 orang
– Laos: 11 orang
– Thailand: 5 orang
– Malaysia: 3 orang
– Kamboja 3 orang
320 WNA Pakai Izin Kunjungan Wisata
Wira menyebut para pelaku melakukan bisnis ilegal ini secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Menurutnya, para pelaku masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja secara legal, melainkan menggunakan izin kunjungan wisata.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” ucapnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (kiri) dan Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (kanan) (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Wira mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Para pelaku menyewa lantai gedung itu sebagai pusat operasional digital lintas negara yang terorganisir.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ujar Wira.
Meskipun operasionalnya berada di Jakarta, polisi menyebut pusat kendali data atau server situs judol itu berada di luar negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti pelanggaran izin tinggal para pelaku. Dia menyebut para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku selama 30 hari.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ucap Untung.(BENN)










