Beranda / Nasional / KPK: Kasus yang jerat Silmy Karim terjadi saat Dirjen Imigrasi, nilai Pemerasan Ratusan Milyar

KPK: Kasus yang jerat Silmy Karim terjadi saat Dirjen Imigrasi, nilai Pemerasan Ratusan Milyar

Pelita NEWS, MK Online Com-KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terjadi saat ia menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan alur perintah maupun penerimaan uang dilakukan saat Silmy masih menjabat Dirjen Imigrasi. KPK belum mengungkap konstruksi lengkap perkara, yang diduga terkait pemerasan dalam penerbitan KITAS dan KITAP bagi WNA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 tersangka. Selain Silmy, tersangka lain di antaranya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah. Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada Selasa (2/6) malam di wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam mata uang asing, logam mulia, serta kendaraan mewah. KPK menaksir total nilai pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pasti uang yang diamankan maupun nilai kerugian masih dalam proses penghitungan dan akan disampaikan dalam konferensi pers.(BENN)