Beranda / Sosial / Kepala Kantor Imigrasi Kelas, 1 Bekasi Anggi Wicaksono, Mengatakan Team Operasi Waspada Imigrasi Bekasi Telah Mendevortasi 78 WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas, 1 Bekasi Anggi Wicaksono, Mengatakan Team Operasi Waspada Imigrasi Bekasi Telah Mendevortasi 78 WNA

Bekasi – Pelita NEWS, MK Online Com

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mendeportasi sebanyak 78 warga negara asing (WNA) dalam rangkaian Operasi Wirawaspada yang digelar sejak 8 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Imigrasi Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur secara tegas terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA di Indonesia.

Dari total 78 WNA yang ditindak, mayoritas berasal dari beberapa negara, di antaranya Nigeria, Vietnam, China, dan Malaysia. Para WNA tersebut terbukti melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal.

“Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujar pihak Imigrasi Bekasi.

Rincian penindakan mencatat, pada 20 April 2026 terdapat 14 orang WNA yang dideportasi melalui operasi pengawasan. Selanjutnya pada 23 April 2026 dilakukan deportasi terhadap 11 orang WNA dalam kegiatan yang sama. Kemudian pada 28 April 2026, sebanyak 23 orang WNA kembali dideportasi dalam operasi lanjutan.

Seluruh WNA yang telah menjalani proses deportasi kemudian dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Handarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap WNA merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.

“Kami terus mendorong kemudahan layanan, namun kemudahan bukan berarti kelonggaran. Pintu terbuka bagi yang memberikan manfaat, dan tertutup bagi yang merugikan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa melalui konsistensi penegakan hukum ini, Imigrasi berupaya menjaga keamanan nasional sekaligus mewujudkan visi

“Imigrasi untuk Rakyat.”

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat juga turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Indonesia, khususnya Kota Bekasi.

[Deden]