Beranda / Nasional / Asa Pensiunan di Ujung Jalan: Niat Baik Melunasi Hutang Terganjal Selisih Nominal

Asa Pensiunan di Ujung Jalan: Niat Baik Melunasi Hutang Terganjal Selisih Nominal

BEKASI, Pelita NEWS, MK Online Com – Kisah memilukan datang dari seorang pria purnabakti berinisial A, yang kini harus berjuang di tengah himpitan ekonomi dan penurunan kondisi kesehatan yang drastis. Niat tulusnya untuk lepas dari jeratan beban finansial di Bank Menara Mas (MMP) justru menemui jalan buntu akibat selisih dana yang tak seberapa bagi institusi besar, namun berarti nyawa bagi dirinya.

Kronologi: Mimpi Ekspansi yang Berujung Petaka

Segalanya bermula saat A memutuskan untuk mengembangkan usaha rental mobil miliknya. Berbekal optimisme, ia mengajukan pinjaman ke Bank Menara Mas (MMP) sebagai modal ekspansi. Selama empat bulan pertama, kewajiban setor tunai berjalan tanpa kendala. Namun, badai datang tanpa permata.

A menjadi korban penipuan terorganisir yang mengakibatkan lima unit mobil rentalnya raib. Alih-alih mendapatkan keuntungan, A justru terjerat beban ganti rugi kepada pihak ketiga. Kondisi ini membuat pembayaran cicilannya mulai tersendat memasuki bulan kelima, hingga akhirnya A yang sudah tidak sanggup akan cicilan dengan nominal Rp3.550.000/bulan mengajukan kepada bank Menara Mas (MMP)agar bisa melakukan pelunasan dipercepat dengan keringanan, hingga munculah angka Rp50.000.000 dari bank untuk A bisa melakukan pelunasan.

Bertaruh Nyawa di Balik Kemudi

Di usia senjanya, A tidak memiliki kemewahan untuk beristirahat. Selain beban hutang, ia didiagnosis menderita gagal ginjal stadium 5. Di tengah jadwal kontrol rutin dan vonis dokter untuk melakukan cuci darah yang menguras fisik dan mental, A masih harus mengais rezeki dengan menjadi pengemudi taksi daring (online).

“Saya hanya ingin tenang di masa tua. Setiap rupiah saya kumpulkan, mulai dari hasil narik, gadai barang, sampai meminjam ke kerabat sana-sini agar kewajiban saya di bank selesai,” ujar A dengan suara parau saat ditemui di kawasan Bekasi Utara.

Penolakan Pihak Bank

Perjuangan A membuahkan hasil berupa uang tunai sebesar Rp47 juta. Dengan harapan besar agar pihak bank bersedia memberikan kebijakan pelunasan (settlement), A mendatangi kantor Bank Menara Mas (MMP). Namun, jawaban pahit yang ia terima: pihak bank menolak pelunasan tersebut.

Bank Menara Mas (MMP) bersikeras bahwa pelunasan hanya bisa dilakukan jika nominal menyentuh angka Rp50 juta sesuai sistem yang berlaku. Selisih Rp3 juta menjadi tembok besar yang menghalangi A untuk mendapatkan kebebasan finansialnya.

Analisis Hukum dan Kemanusiaan

Pengamat perbankan menilai bahwa secara prosedural, bank memang memiliki hak untuk menolak jika nominal tidak sesuai kesepakatan. Namun, dalam kasus seperti ini, aspek Kemanusiaan seharusnya bisa dikedepankan.

Kondisi Kesehatan: Status gagal ginjal stadium 5 merupakan kondisi kritis yang seharusnya menjadi pertimbangan khusus.

Itikad Baik: Fakta bahwa nasabah proaktif mendatangi bank dengan membawa 94% dari total kewajiban menunjukkan itikad baik yang sangat tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Menara Mas (MMP) belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan adanya kebijakan dispensasi atau pemotongan denda bagi nasabah dengan kondisi khusus seperti yang dialami oleh A. Kini, A hanya bisa kembali ke balik kemudi, berharap sisa Rp3 juta dapat terkumpul sebelum fisiknya benar-benar menyerah pada keadaan.(Team)