Beranda / Jurnal Nusantara / RTMM KBB Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Layer Cukai dan Regulasi Rokok yang Berpotensi Picu Dampak Sosial-Ekonomi Luas

RTMM KBB Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Layer Cukai dan Regulasi Rokok yang Berpotensi Picu Dampak Sosial-Ekonomi Luas

Bandung Barat, Pelita NEWS, MK Online Com— Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP RTMM SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penerapan layer cukai baru serta sejumlah kebijakan terkait industri hasil tembakau.

Ketua PC FSP RTMM SPSI KBB, Kiki Permana Saputra, menegaskan bahwa wacana penambahan layer cukai yang ditujukan untuk menyerap atau menekan peredaran rokok ilegal harus ditelaah secara komprehensif dan hati-hati.

“Rokok ilegal pada dasarnya merupakan persoalan penegakan hukum, bukan semata akibat struktur tarif cukai. Praktik ini lahir dari oknum yang ingin meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mematuhi regulasi,” ujar Kiki.

Ia menambahkan bahwa rokok ilegal harus tetap ditempatkan sebagai musuh bersama yang wajib diberantas, bukan justru dianggap sebagai bagian dari ekosistem yang perlu diakomodasi.

Menurutnya, kebijakan layer cukai yang tidak tepat berpotensi menimbulkan paradoks. Alih-alih menekan rokok ilegal, kebijakan tersebut justru dapat memperluas ruang pasar bagi produk ilegal.

“Rokok ilegal yang umumnya berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berpotensi mengambil alih pasar Sigaret Kretek Tangan (SKT) apabila diberikan ruang melalui struktur cukai yang berdekatan. Padahal SKT merupakan sektor padat karya yang telah menyerap jutaan tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Kiki, dapat memicu pergeseran industri dari SKT ke SKM dan berujung pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Pekerja SKT yang mayoritas perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas akan menjadi pihak paling terdampak.

“Dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan sangat luas jika kebijakan ini tetap dipaksakan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Selain berisiko terhadap aspek hak cipta dan merek dagang, kemasan polos juga dapat mempermudah pemalsuan dan memperbesar peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Saat ini, dengan kemasan yang masih dapat dibedakan, peredaran rokok ilegal diperkirakan telah mencapai 9% hingga 18%, dengan potensi kerugian negara hingga Rp97 triliun. Jika kemasan polos diterapkan, angka tersebut dikhawatirkan akan meningkat signifikan.

“Bahkan potensi kehilangan penerimaan negara bisa mencapai ratusan triliun rupiah jika tidak diantisipasi dengan baik,” tambahnya.

RTMM KBB juga menilai kebijakan pembatasan titik penjualan dan pelarangan promosi produk rokok legal berpotensi kontraproduktif.

“Fungsi promosi dalam industri legal adalah untuk menjaga diferensiasi merek dan persaingan sehat. Jika promosi dibatasi, justru produk ilegal yang tidak tunduk pada regulasi akan semakin leluasa menguasai pasar,” jelas Kiki.

Untuk itu, RTMM KBB mendorong pemerintah agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang seimbang.

“Kami meminta agar seluruh rencana kebijakan ini dikaji ulang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak terhadap tenaga kerja, industri legal, serta penerimaan negara. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru melemahkan industri resmi dan memberi ruang lebih luas bagi peredaran produk ilegal,” pungkasnya.(Jolly)