JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com– Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengamankan 346 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada selama periode 7-11 April 2026. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, dari jumlah tersebut, WNA asal China paling banyak melanggar aturan keimigrasian yaitu sebanyak 183 orang. “WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (183 orang), diikuti oleh Pakistan (21 orang), Nigeria (20 orang), Jepang (13 orang), serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India,” kata Hendarsam di kantor Imigrasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Hendarsam mengatakan, alasan banyaknya WNA asal China melakukan pelanggaran karena Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok tersebut paling banyak di Indonesia. “Karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih banyak,” ujarnya. ”Redaksi Yth”: Tantangan ”Working Poor” Artikel Kompas.id ”Redaksi Yth”: Tantangan ”Working Poor” Dia mengatakan, hasil operasi menunjukkan bahwa ratusan WNA paling banyak melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran lainnya yaitu perubahan alamat yang tidak dilaporkan, tidak memiliki dokumen yang sah, investor fiktif, dan overstay.
“Tercatat masing-masing 214 kasus penggunaan izin tinggal yang tidak sesuai, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat dan perubahan data, 31 kasus tidak memiliki dokumen yang sah, 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta beberapa pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,” tutur dia. Hendarsam menyebutkan, operasi wira waspada dilaksanakan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis data untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Selain itu, Hendarsam juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan tetap menjadi prioritas di tengah upaya peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
“Kami terus mendorong peningkatan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun hal tersebut tidak berarti adanya toleransi terhadap pelanggaran. Imigrasi tetap memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proaktif maupun responsif, dengan langkah cepat dan tepat dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan,” ucap dia. (BENN)










