“Kami akan juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu akan kami turunkan di tingkat kantor pelayanan wilayah. Jadi kanwil-kanwil nanti akan kita turunkan seluruh proses, nanti akan dilaksanakan di setiap kantor imigrasi yang ada di wilayah,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Selain itu, Agus juga tak segan untuk evaluasi seluruh jajaran dan ASN di Kementerian Imipas. Dia ingin seluruh pegawai Imipas berintegritas.
“Tentunya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas,” ucapnya.
Agus mendengar banyak keluhan dalam pelayanan keimigrasian baik dari warga negara Indonesia maupun asing. Dia akan menindaklanjutinya keluhan-keluhan tersebut.
“Kemudian mereka ini kan kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini juga informasinya berawal daripada masukan dan informasi yang diperoleh dari para biro jasa yang melakukan pengurusan,” katanya.
Kementerian Imipas juga akan menyiapkan hotline pengaduan. Ia mempersilakan warga melapor langsung jika menemukan penyimpangan.
“Jadi kita juga sudah siapkan saluran komplain kalau memang ada penyimpangan yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” katanya.
Selain itu dia menegaskan siap untuk bekerja sama dengan KPK demi melancarkan proses hukum yang berjalan. Dia berkomitmen siap membantu.
“Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK,” ujarnya.
Kasus Jerat Silmy
Sebelumnya, Silmy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy diduga melakukan pemerasan dalam rentang waktu 2022-2026. Pemerasan dilakukan sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
KPK menduga Silmy mendapat setoran Rp 100 juta per minggu dalam kasus ini. Total dugaan pemerasan sendiri sekitar Rp 145,5 miliar.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
(BENN)









