BENGKULU UTARA, Pelita NEWS, MK Online Com– Warga Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, merasa resah dan kecewa. Hal ini menyusul adanya aksi pembongkaran sejumlah pondok atau tempat usaha milik warga di lokasi Pasar Rakyat setempat.
Menurut keterangan Edi Sutopo, Anggota Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPRA RI) Wilayah Bengkulu yang juga merupakan Anggota Intelijen Senyap 08 Wilayah Bengkulu, pembongkaran tersebut dinilai tidak tepat.
Pasalnya, menurut Edi Sutopo, status tanah lokasi Pasar Rakyat tersebut sudah sangat jelas dan legal. Tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik sejak lebih dari 20 tahun lalu. Bahkan, dokumen sertifikat tanah pasar tersebut saat ini tersimpan dan ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Desprin dak) Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami melihat ada ketidakadilan di sini. Warga dirugikan karena tempat usaha mereka dirubuhkan, padahal status tanahnya sudah jelas dan bersertifikat resmi,” ujar Edi Sutopo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BPI KPNPRA RI Wilayah Bengkulu sekaligus Ketua Intelijen Senyap 08, Syamsuyudi, SH, memberikan himbauan keras. Ia meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini.
“Waka II BPI KPNPA RI WILAYAH BENGKULU ,Andi Herna susanti juga menghimbau agar Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan instansi terkait segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secepat demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tegasnya.(Andi Herna susanti).









