Pelita NEWS, MK Online Com-Tindakan pengujian beton dengan metode core drill yang dilakukan oleh oknum LSM pada proyek jalan beton di Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan dari mantan anggota DPRD Bojonegoro sekaligus praktisi hukum bojonegoro. Proyek tersebut diketahui bersumber dari anggaran Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025. Kamis (19/03/2025)
Agus Susanto Rismanto yang akrab disapa Gus Ris, menegaskan bahwa pengujian kualitas beton memiliki aturan dan standar yang jelas serta harus dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Proses core drill bukan tindakan sembarangan karena berkaitan dengan pengujian mutu konstruksi yang diatur dalam standar teknis tertentu.
“Pengujian beton itu ada standar dan prosedurnya. Tidak semua pihak bisa melakukan, harus memiliki kompetensi dan sertifikasi dari lembaga berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya.
Baca Juga: Program BKKD 2025, Kades Sugiri Yakin Desanya Akan Semakin Semprul
Gus Ris menambahkan, apabila pengujian dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, tindakan tersebut juga bisa menimbulkan dampak negatif, termasuk kerusakan pada struktur jalan yang diuji.
“Kalau dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten, itu bisa melanggar undang-undang dan berpotensi merusak infrastruktur. Karena pengujian seperti itu ada standar teknisnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap suatu proyek, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum atau mekanisme pelaporan resmi yang telah diatur.
Di sisi lain, Gus Ris juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyebut bahwa keberadaan lembaga pengawas seperti Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga DPRD harus mampu menunjukkan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini menjadi koreksi bagi pemerintah daerah. Lembaga pengawas harus bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pengawasan berjalan dengan baik dan transparan,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah, termasuk dalam mengawasi proyek-proyek pemerintah. Namun demikian, ia menekankan bahwa partisipasi tersebut tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat boleh melakukan kontrol sosial, itu penting. Tapi kalau ada ketidakpuasan, sebaiknya disampaikan melalui jalur yang sudah ada, baik pelaporan maupun advokasi sesuai undang-undang,” pungkasnya. (BENN)










