Bengkulu – Pelita NEWS, MK Online Com
Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus berinisial Putri di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Bengkulu menuai perhatian serius. Pihak korban bersama Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) mendesak adanya pertanggungjawaban dari pihak sekolah atas insiden tersebut.
Yelizon, selaku perwakilan pihak korban sekaligus Wakil Ketua BPI KNPA RI, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang dialami Putri.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak, terlebih di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi.
“Kami sangat prihatin atas apa yang dialami Putri. Setiap bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak, khususnya di lingkungan sekolah, harus ditangani secara serius, adil, dan transparan,” ujar Yelizon.
Menurutnya, pihak sekolah wajib bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena tindakan yang memicu terjadinya insiden diduga berawal dari perintah seorang guru di sekolah itu.
Dalam upaya penyelesaian, telah dilakukan lima kali tahapan mediasi yang turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Namun hingga kini, pihak keluarga siswa laki-laki yang diduga terlibat, yakni orang tua Rasyanda, disebut belum memenuhi kesepakatan maupun etika yang telah disepakati dalam forum mediasi.
Selain itu, pihak sekolah dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam mengambil tanggung jawab maupun melakukan evaluasi internal terkait dugaan peran guru dalam insiden tersebut.
“Kami berharap orang tua Rasyanda segera hadir dan menjalankan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Sekolah juga wajib mengakui dan mengevaluasi peran internalnya, serta memberikan penjelasan terbuka atas perintah guru yang diduga menjadi pemicu kejadian ini,” tegas Yelizon.
Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa manajemen SLB Negeri 04 Kandang Mas telah meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan menelusuri sejauh mana keterlibatan guru dalam kasus ini.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk memperkuat pengawasan, perlindungan anak, serta memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan.
(Syamsuyudhi)









