Beranda / Nasional / Permohonan Personel Rapat Kurikulum Pada Tanggal 27 – 28 Februari 2026

Permohonan Personel Rapat Kurikulum Pada Tanggal 27 – 28 Februari 2026

Jakarta, Pelita NEWS, MK Online Com

  1.  Dasar:
    1. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
    2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
    3. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
    4. Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
    5. Peraturan Menko Polkam Nomor 6 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
    6. Surat Perintah Menko Polkam Nomor : 1434/KP.05.00/8/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas.
  2. Sehubungan dengan titik dasar tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa untuk mengawal salah satu Program Nasional Penyusunan Standar Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Profesi Lintas Lembaga Penegak Hukum.
    1. Kemenko Polkam akan menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Identifikasi Permasalahan Penyusunan Standar Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lintas Kementerian/Lembaga, pada:
      • Hari, tanggal : Jum’at-Sabtu, 27 d 28 Februari 2026
      • Waktu : Pukul 00 WIB s.d selesai
      • Tempat : Maia Hotel Jakarta, DKI Jakarta

Jl. Kebon Kacang Raya No.27, Tanah Abang, DKI Jakarta.

 

  • Pimpinan : Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum
  1. Untuk itu kami sampaikan permohonan untuk dapat hadir dan/atau menunjuk Pejabat terkait dengan didampingi staf sebagai peserta kegiatan dimaksud, yang paling lambat kami terima konfirmasinya pada tanggal 26 Februari 2026 melalui tauan https://forms.gle/EPb2WnENgo5yfh187 atau menghubungi nomor Hp. 0856-8666-140 (Trisnoto) / 0899-3785-989 (Arkan). Pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan dimaksud ditanggung oleh DIPA Kemenko Polkam.
  1. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih

Lampiran I Surat Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Nomor      : B-548/KM.00.04/02/2026

Tanggal    : 23 Februari 2026

DAFTAR PEJABAT YANG DIKIRIMI SURAT

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    1. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (4 Orang)
  2. Kementerian Keuangan
  3. Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (2 Orang)
  4. Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan (2 Orang)
  5. Kementerian Dalam Negeri
    1. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (2 Orang)
  6. Kementerian Hukum
    1. Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (2 Orang)
    2. Direktur Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Kekayaan (2 Orang)
  7. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    1. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi. (2 Orang)
  8. Kementerian Kehutanan
    1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (2 Orang)
  9. Kementerian Lingkungan Hidup
    1. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (2 Orang)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
    1. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan (2 Orang)
  11. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
    1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (2 Orang)
  12. Kementerian Komunikasi dan Digital
    1. Direktur Pengendalian    Pos    dan    Informatika    pada    Direktorat    Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2 Orang)
  1. Kementerian Perdagangan
    1. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib (2 Orang)
  2. Kementerian Ketenagakerjaan
    1. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (2 Orang)
  3. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
    1. Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Pelindungan. (2 Orang)
  4. Kementerian Kesehatan
    1. Direktur Pengawasan Alat Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. (2 Orang)
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan
    1. Direktur Penyidikan Obat dan Makanan pada Deputi Bidang (2 Orang)

Lampiran II Surat Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Nomor : B-548/KM.00.04/02/2026

Tanggal: 23 Februari 2026

SUSUNAN ACARA

No AGENDA SUBYEK WAKTU
27 FEBRUARI 2026
1 Registrasi Peserta dan Narasumber Rapat 08.00-09.00
 

2

Pembukaan dan Penyampaian Rincian Output sesuai RPJMN 2025-2029 Asdep Koordinasi Penegakan Hukum  

09.00-11.30

3 ISHOMA 11.30-12.30
 

 

4

Penyampaian Materi Regulasi dan Implementasi Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan eksisting.  

 

Narasumber Rapat

 

 

12.30-15.30

5 ISHOMA 15.30-19.00
 

 

 

6

Penyampaian Permasalahan Regulasi dan Implementasi Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PPNS oleh Masing Masing Kementerian/Lembaga  

 

 

Peserta Rapat

 

 

 

19.00-20.00

 

 

 

7

Penyampaian Permasalahan Regulasi dan Implementasi Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PPNS oleh Masing Masing Kementerian/Lembaga  

 

 

Peserta Rapat

 

 

 

20.00-21.00

28 FEBRUARI 2026
 

 

1

Penyampaian Permasalahan Regulasi dan Implementasi Kurikulum, Kompetensi, Sertifikasi, Akreditasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan  

 

Peserta Rapat

 

 

09.00-12.00

 

No AGENDA SUBYEK WAKTU
Pelatihan PPNS oleh Masing Masing Kementerian/Lembaga
2 ISHOMA 12.00-13.00
 

3

Penutupan

(Kesimpulan dan Rekomendasi)

 

Kemenko Polkam

 

13.00-14.00

(BENN)