Jakarta Barat, Pelita NEWS, MK Online Com-
Duga praktik pungli liar kebalik mencuatdilingkungan perhubungan DKI Kedaung jakarta barat berdasarkan pantauan tim redaksipelita news dilokasi up PKB Kedaung jakarta baratmasih ditemukan indikasi ada punglidakam proses pengujian kendaraan angkutan umum maupun barang.
Sejumlah sopir angkutan barang yang ditemukan sekitarlokasi mengaju mengalami kesulitan apa bila tidak mengunakan jasa pijat ketiga
Kalau urusan sendiri hampir pasti tidak lulus selalu ada saja masalah teknis atau kerusakanyang ditemu kan ungkap salah satu seorang sopir yang Enggan disebut namanya.
Seperti diketahui uji kini lelah mengunakan sistem komputerisasi namun para sopir menilai bahwa tetap ada hambatan dalam proses kelulusan apabila tidak mengunakan jasa calo diwarung kopi dan biro jasa yang biasa disebut pengurusan disekitar lokasi upp PKB Kedaung jakarta barat
Para pengurus tersebut diduga bekerja sama dengan oknum petugas di lingkungan dishub untuk mengatur dan memuluskan kelulusan uji kir kendaraan. Tarif yang dipatok pun bervariasi, tergantung jenis dan tipe kendaraan yang diuji.
Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, uji KIR kendaraan seharusnya dilakukan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah Namun di lapangan, muncul dugaan bahwa kendaraan yang diuji secara gratis” atau tanpa melalui jasa pengurus. cenderung tidak diluluskan, sementara kendaraan yang menggunakan jasa calo justru lebih mudah dinyatakan lulus.
Para sopir juga mengeluhkan bahwa biaya perbaikan kendaraan di bengkel sering kali lebih mahal dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa perantara agar kendaraan dapat lulus uji.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan dalam proses pengujian KIR kendaraan di UP PKB DKI JAKARTA BARAT KEDAUNG yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha angkutan barang.
Tim redaksi berharap adanya tindakan tegas dari pihak terkait, termasuk Wali Kota JAKARTA BARAT, untuk menindak oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik pungli Selam itu. Tim Saber Pungli Kota JAKARTA BARAT juga diharapkan dapat melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik pungli sendin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap oknum petugas di UP PKB DKI JAKARTA BARAT, KEDAUNG yang diduga terlibat dalam praktik tersebut Sebelum berita ini dimuat, tim pelita news telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) UP PKB JAKARTA BARAT Didi Kurniawan Namun, yang bersangkutan belum dapat dihubungi dan belum mamberikan keterangan resmi kepada tim redaksi (RAMLI/RESA)









