Jakarta, Pelita NEWS, MK Online Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Bea dan Cukai Jakarta. Kendati demikian, lembaga antirasuah belum mengonfirmasi pihak-pihak yang diamankan dan perkara yang menyebabkan operasi senyap harus dilakukan.
Hal yang terang, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Benar [giat OTT kedua hari ini di Bea Cukai Jakarta],” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (4/2/2026).
Terpisah, Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Kementerian Keuangan Budi Prasetyo mengonfirmasi saat ini sedang berlangsung pemeriksaan oleh KPK terhadap pejabat Bea dan Cukai.
“Bea dan Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” ujar Budi.
Ini merupakan operasi senyap KPK yang kelima sepanjang 2026. Padahal, KPK sebelumnya juga baru mengonfirmasi tengah melakukan OTT di Kalimantan Selatan. Operasi senyap ini berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Fitroh mengatakan operasi senyap ini berkaitan dengan restitusi pajak. Perlu diketahui, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Ini terjadi saat jumlah pajak yang dibayar atau dipotong melebihi pajak yang seharusnya terutang.
“Benar, di Kalimantan Selatan. [OTT terkait] KPP Banjarmasin, restitusi pajak,” ujar Fitroh kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
(Benn)









