JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 4.074.156.192 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut berasal dari 41 rekening milik PT DSI maupun perusahaan afiliasinya yang telah lebih dulu diblokir penyidik. “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, penyidikan kasus PT DSI telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif, dengan memanfaatkan data atau informasi borrower eksisting. Usut Korupsi PT PP, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp 39,5 pas.id Dalam proses penyidikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 46 orang saksi. “Telah dilakukan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap 46 (empat puluh enam) orang saksi, baik saksi dari OJK, saksi dari lender, saksi dari borrower dan saksi dari PT DSI,” ujar Ade. Baca juga: Aset Rp 450 Miliar Terancam Disita, Lender Dana Syariah Ajukan Keberatan Selain memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah Kantor Pusat PT DSI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah surat, barang bukti, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Bareskrim juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan. Tak hanya itu, penyidik menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower yang dijaminkan di PT DSI. Penyidik turut menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua milik PT DSI. Dalam rangka pemulihan kerugian korban, Bareskrim menjalin koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata dan memverifikasi para lender yang akan mengajukan permohonan restitusi. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana. Ini Barang Bukti yang Disita “(Tim penyidik juga) Melakukan aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” kata Ade.
Ke depan, penyidik berencana meminta keterangan dari sejumlah ahli, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ade Safri menegaskan, penyidikan perkara PT DSI akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Baca juga: Kasus PT DSI, Bareskrim Blokir 63 Rekening Milik Perusahaan dan Afiliasi Kasus Dana Syariah Indonesia Kasus gagal bayar PT DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar.
KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp 39,5 Miliar Artikel Kompas.id Salah satu penyebab gagal bayar DSI berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower. “Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq. Ia mengakui terdapat faktor lain yang masih perlu dibahas bersama paguyuban lender. Data perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki outstanding dana di DSI. Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat indikasi fraud atau kriminalitas yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia terkait dengan kasus gagal bayar kepada pemberi pinjaman (lender). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025. Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
(BENN,/HASAN HIMMAH)









