Beranda / Partai Politik / KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Bekasi, Sejumlah Pihak Berikan Tanggapan

KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Bekasi, Sejumlah Pihak Berikan Tanggapan

Bekasi – Pelita NEWS, MK online Com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), pada Kamis (18/12/2025). Penindakan ini menambah deretan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik di tingkat daerah.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Desa Sukadami, Haji Kunang, yang diketahui merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang.

 

Fakta tersebut menjadi perhatian publik, terlebih karena ADK baru sekitar satu tahun menjabat sebagai kepala daerah.

Peneliti hukum Zulva Aswimahendra, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggara pemerintahan daerah. Menurutnya, masih kuatnya pandangan bahwa jabatan publik dijadikan sarana kepentingan pribadi menunjukkan lemahnya internalisasi nilai amanah dan pelayanan publik.

 

“Ketika dalam waktu singkat seorang kepala daerah sudah terseret dugaan korupsi, ini menjadi alarm bahaya. Tanpa penguatan pengawasan dan etika jabatan, praktik serupa berpotensi terus berulang,” ujar Zulva.

 

Ia menambahkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Oleh sebab itu, Zulva mengapresiasi langkah KPK sebagai wujud komitmen penegakan hukum terhadap pejabat publik.

Senada, praktisi hukum Aru Diba Al-Hafidz menilai OTT tersebut mengindikasikan adanya praktik trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam pengambilan kebijakan publik. Ia menduga terdapat kesepakatan tidak sah sebelum proyek dijalankan, yang mencerminkan praktik ijon proyek sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan sejak tahap awal.

 

Dari perspektif hukum administrasi dan tata negara, Aru menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek pidana, tetapi juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum, menghambat perizinan, serta merusak iklim investasi daerah.

 

Sementara itu, mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Diyon Ali Fauzan Walissa, menilai dugaan praktik ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi merupakan pelanggaran hukum serius karena dilakukan sebelum proses lelang resmi. Ia menegaskan bahwa jabatan kepala daerah harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan umum.

 

Diyon juga menyoroti dugaan keterkaitan kasus tersebut dengan pengembalian biaya politik pasca-pemilihan kepala daerah. Keterlibatan pihak keluarga, menurutnya, menguatkan dugaan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis dan terencana.

 

Lebih lanjut, Diyon menilai berulangnya kasus korupsi kepala daerah di Bekasi mencerminkan lemahnya budaya hukum masyarakat. Mengacu pada teori sistem hukum Lawrence Friedman, ia menegaskan bahwa budaya hukum merupakan elemen kunci penegakan hukum. Tanpa kesadaran dan kepedulian publik, aturan dan aparat penegak hukum tidak akan berjalan efektif.

 

[Benks]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *