BEKASI, Pelita NEWS MK Online Com– Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, menjelaskan bahwa oknum penghulu yang kerap menarik pungutan liar (pungli) ke calon pengantin telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak Kementerian Agama.
“Oknum yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh pimpinan kami dan sudah dilakukan pemeriksaan atau BAP,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).
Sebagai bentuk penindakan, oknum penghulu itu telah dijatuhi sanksi berupa larangan menangani pernikahan dalam beberapa waktu.
Haerul menegaskan, setelah penindakan dilakukan, pihaknya memastikan tidak ada lagi praktik pungli di lingkungan KUA Bekasi Utara.
Ia juga menekankan bahwa seluruh layanan pernikahan telah memiliki ketentuan biaya resmi yang wajib dipatuhi. Menurut dia, pencatatan nikah di KUA tidak dikenakan biaya jika dilakukan di kantor pada hari dan jam kerja.
Sementara itu, biaya sebesar Rp 600.000 hanya berlaku untuk pelaksanaan akad nikah di luar kantor atau di luar jam kerja, yang dibayarkan langsung ke negara melalui Kementerian Agama. “Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” tegasnya.
Ia pun berharap masyarakat memahami bahwa pelanggaran tersebut telah ditangani dan tidak lagi terjadi di lingkungan KUA Bekasi Utara. Sebelumnya, dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) Bekasi Utara, Kota Bekasi, mencuat di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut beredar dalam unggahan di akun Instagram @dinaskegelapanbekasi. Dalam unggahan tersebut, sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi pernikahan. Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa warga diminta memberikan uang tambahan oleh oknum penghulu dengan nominal bervariasi. Padahal, sesuai aturan, layanan pencatatan nikah di KUA tidak dipungut biaya apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja.
Salah satu warga, Fadhil (30), mengaku pernah mengalami hal tersebut saat mengurus pendaftaran pernikahan di KUA Bekasi Utara pada Oktober 2025. Fadhil menuturkan, awalnya ia mengalami kendala dalam kelengkapan berkas sehingga diminta untuk memperbaiki dokumen. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Fadhil mengaku dimintai uang tambahan.
“Waktu itu dokumen saya sempat bermasalah dan diminta perbaiki. Setelah selesai, saya diminta uang sekitar Rp 50.000,” ujar Fadhil saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Jumat (24/4/2026). Fadhil mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait dasar permintaan uang tersebut. Meski merasa janggal, ia memilih untuk membayar agar proses administrasi berjalan lancar.
“Tidak dijelaskan itu untuk apa, tapi saya pikir daripada ribet, saya kasih saja,” tuturnya. Pengalaman serupa juga disampaikan Vera (28). Ia mengaku sempat dimintai biaya tambahan dengan dalih percepatan pengurusan dokumen pernikahan.
“Saya diminta biaya tambahan untuk percepatan. Tapi kenyataannya tetap diproses sesuai jadwal, tidak ada yang dipercepat,” kata Vera saat dihubungi, Jumat. Ia mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut, tetapi tidak mendapatkan penjelasan yang jelas.
“Waktu saya tanya, tidak ada penjelasan yang pasti,” ujarnya. Selain itu, keluhan serupa juga bermunculan di kolom komentar unggahan tersebut.
Sejumlah warganet mengaku pernah mengalami hal yang sama saat mengurus administrasi pernikahan di KUA Bekasi Utara. Unggahan itu pun memicu reaksi publik yang mempertanyakan transparansi layanan, sekaligus mendorong adanya penindakan tegas jika dugaan pungli terbukti.
(BENN)









