Beranda / Sosial / PENYESUAIAN WILAYAH KERJA, IMIGRASI SOETTA PERKUAT PELAYANAN DAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN

PENYESUAIAN WILAYAH KERJA, IMIGRASI SOETTA PERKUAT PELAYANAN DAN PENGAWASAN KEIMIGRASIAN

Pelita NEWS, MK Online Com, Tangerang, 21 September 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta resmi memperoleh penyesuaian wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP.30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyesuaian wilayah kerja tersebut mulai berlaku pada 4 Oktober 2026 dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan pelayanan, pengawasan, intelijen, serta penegakan hukum keimigrasian pada wilayah kerja Imigrasi Soekarno Hatta.

Dengan ketentuan tersebut, wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno Hatta meliputi Bandar Udara Soekarno Hatta, Kecamatan Cengkareng dan Kalideres di Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, dan Kosambi di Kabupaten Tangerang, serta Kecamatan Benda dan Wilayah Pergudangan Soekarno Hatta di Kota Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa penyesuaian wilayah kerja merupakan amanah sekaligus bagian dari penguatan peran Imigrasi Soekarno Hatta dalam memberikan pelayanan dan memastikan pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan semakin efektif.

“Penyesuaian wilayah kerja ini merupakan amanah yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja,” ujar Galih.

Penyesuaian tersebut turut diikuti dengan penataan pada berbagai aspek pelaksanaan tugas, antara lain penyesuaian sistem keimigrasian, pelayanan izin tinggal, pengawasan orang asing, pemutakhiran wilayah Desa Binaan Imigrasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan anggota Tim Pengawasan Orang Asing. Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengatur proses transisi untuk menjamin kesinambungan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah tumpang tindih kewenangan antar Kantor Imigrasi.

Galih menambahkan, cakupan wilayah kerja yang baru menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), pengelola penginapan, serta berbagai instansi dan pemangku kepentingan terkait.

“Kami akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan seluruh mitra kerja. Kolaborasi menjadi bagian penting agar pelayanan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian dapat dilaksanakan secara efektif dan terintegrasi,” tambahnya.

Melalui penyesuaian wilayah kerja yang mulai berlaku pada 4 Oktober 2026 tersebut, Imigrasi Soekarno Hatta siap memperkuat perannya tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara Indonesia di Bandara Internasional Soekarno Hatta, tetapi juga dalam menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang semakin dekat, responsif, dan terkoordinasi bagi masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Soekarno Hatta untuk menghadirkan tata kelola keimigrasian yang memberikan kepastian, keamanan, dan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat. (BENN)