Pelita NEWS, MK Online Com-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim yang resmi ditahan KPK terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Langkah penegakan disiplin internal ini ditempuh guna memastikan proses hukum dari KPK dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
Sebelumnya, KPK menjerat Silmy Karim menggunakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dengan pemenuhan seluruh unsur perbuatan melawan hukum. Penyidik mengungkap total nilai pemerasan mencapai ratusan miliar rupiah serta menyita barang bukti berupa uang tunai valas dolar Amerika, dolar Singapura, logam mulia, hingga sejumlah kendaraan.(BENN)










