Beranda / Nasional / Indonesia Tinjau Ulang Bebas Visa ASEAN Usai Penggerebekan Markas Judol di Jakarta

Indonesia Tinjau Ulang Bebas Visa ASEAN Usai Penggerebekan Markas Judol di Jakarta

JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com – Indonesia akan meninjau kembali kebijakan bebas visa bagi warga negara Asia Tenggara.

Hal ini dilakukan seiring serangkaian penangkapan warga asing yang diduga menjalankan judi online dan operasi penipuan.

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko mengatakan, aktivitas ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius.

“Kasus-kasus warga asing yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk mereka yang berasal dari negara-negara yang diberikan fasilitas masuk bebas visa, memunculkan (kebutuhan akan) evaluasi terhadap kebijakan,” ujarnya dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP, Rabu (13/5/2026).

Para penyidik menemukan, banyak dari mereka yang diduga terlibat dalam pusat judi online di Jakarta telah memasuki Indonesia menggunakan layanan bebas visa atau mengajukan izin saat kedatangan.

Dalam beberapa minggu terakhir, otoritas imigrasi telah melakukan lebih dari 6.700 tindakan administratif, termasuk lebih dari 2.000 deportasi dan pembatalan izin tinggal.

Penggerebekan jaringan judi online

Pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Gedung itu diduga menjadi markas jaringan judi online internasional.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara.

Mereka yang ditangkap adalah warga negara Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Myanmar, yang semuanya menikmati masa tinggal bebas visa 30 hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, gedung tersebut telah digunakan sebagai pusat operasional judi online selama sekitar dua bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online,” kata Wira dalam jumpa pers.

Uang miliaran rupiah disita

Proses pemeriksaan dan penggeledahan kantor operasional situs judol oleh Bareskrim Polri, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026).(Dokumentasi Humas Polri)

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.

“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ujar Wira.

Polisi menemukan uang tunai dalam mata uang Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat. “Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210,” jelas dia. Selain mata uang asing, polisi juga menyita uang tunai rupiah yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. “Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah,” tutur Wira.(BENN)