Kepulauan Sangihe, Pelita NEWS, MK Online Com –
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) China di lokasi tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Tambang emas di Pulau Sangihe itu ditaksir bernilai Rp 200 miliar.
Dilansir dari detikFinance, tambang emas di Sangihe menjadi sorotan usai video dua pekerja asing hadir di lokasi penambangan untuk mempersiapkan kegiatan pengolahan emas. Lokasi tambang yang dimaksud masuk dalam area konsesi PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
“Kami telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut sedang dipantau secara ketat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Rilke mengatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Dia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan sebelum mengeluarkan pernyataan publik resmi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Tambang Mas Sangihe Terrence Filbert menegaskan PT TMS tidak terlibat dalam dugaan kegiatan penambangan ilegal. Menurutnya, operasi yang sedang berlangsung dilakukan oleh penambang tidak berizin di wilayah konsesi tambang PT TMS.
PT TMS mengklaim Kementerian ESDM telah menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memulai operasi resmi dan sedang menunggu persetujuan dari kementerian untuk memulai.
Filbert menyatakan perusahaan telah berulang kali melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada berbagai pihak berwenang selama beberapa bulan, termasuk Kantor Kepresidenan, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, KPK, dan kepolisian lokal maupun nasional.
“Kami memperkirakan masih ada 20 hingga 30 hari sebelum emas siap diproses. Itu berarti pihak berwenang masih punya waktu untuk menghentikan kegiatan ini, tetapi saya ragu mereka akan melakukannya karena mereka belum pernah melakukannya sebelumnya,” kata Filbert.
Baca juga:
Tambang Emas Ilegal di Mamuju Dimodali Pengusaha Digerebek, 8 Orang Diperiksa
Dia menambahkan, bahwa operasi penambangan ilegal di Sangihe sekarang dilakukan secara terbuka, melibatkan penggunaan lebih dari 20 unit alat berat. Menurutnya, kondisi seperti itu tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Sementara melalui siaran pers pada 6 Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tahuna Pengadilan Negeri, mengklaim tidak menemukan warga negara asing di area pertambangan PT TMS. Namun, setelah pernyataan tersebut, muncul video tambahan pekerja asing China.
Dalam video beredar, tampak dua pekerja diidentifikasi sebagai warga negara China terdengar berbicara dengan nada tinggi kepada para penambang lokal. Kehadiran TKA China memicu kekhawatiran publik mengenai legalitas kegiatan penambangan serta status dokumen imigrasi sehingga dilaporkan ke Kementerian ESDM.
(BENN)










