Pelita NEWS, MK Online Com, BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi terus memperkuat pengawasan berbasis kewilayahan melalui pembentukan tujuh Desa Binaan Imigrasi (DBI) di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, pembentukan DBI dilakukan sebagai langkah memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat kelurahan dan desa.
“Tujuh wilayah yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi yakni Sindang Jaya, Mekar Mukti, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mustika Jaya, dan Teluk Pucung,” kata Anggi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurut Anggi, program tersebut juga menjadi sarana penyebarluasan informasi keimigrasian kepada masyarakat secara lebih dekat.
Dalam mendukung keterbukaan informasi publik, Kantor Imigrasi Bekasi tercatat mempublikasikan 330 konten informasi melalui media sosial selama Triwulan I Tahun 2026.
Selain itu, selama periode Januari hingga Maret 2026, pihaknya menerima dan menindaklanjuti 22 pengaduan masyarakat sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan meningkatkan responsivitas terhadap masyarakat.
“Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan semakin dekat dengan masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang Triwulan I Tahun 2026, Kantor Imigrasi Bekasi juga mencatat berbagai capaian pada sektor pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum.
Pada sektor pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi menerbitkan 20.124 paspor selama Januari hingga Maret 2026. Rinciannya, Januari sebanyak 10.468 paspor, Februari 5.616 paspor, dan Maret 4.040 paspor.
Di bidang izin tinggal keimigrasian, tercatat 5.031 layanan izin keimigrasian sepanjang Januari hingga Maret 2026. Rinciannya, Januari sebanyak 1.906 layanan, Februari 1.507 layanan, dan Maret 1.618 layanan.
Pada fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian (Inteldakim), Anggi menuturkan, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat 23 tindakan deportasi selama Januari hingga Maret 2026. Rinciannya, Januari 9 deportasi, Februari 7 deportasi, dan Maret 7 deportasi.
Selain itu, terdapat 21 kasus overstay yang ditangani, terdiri dari Januari 17 kasus, Februari 2 kasus, dan Maret 2 kasus.
Kantor Imigrasi Bekasi juga melaksanakan 73 operasi pengawasan sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026. Rinciannya, Januari 33 operasi, Februari 25 operasi, dan Maret 13 operasi pengawasan.
Tak hanya itu, terdapat 22 tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal), dengan rincian Januari 9 tindakan, Februari 6 tindakan, dan Maret 7 tindakan.
Sementara itu, jumlah pelanggaran keimigrasian yang tercatat mencapai 139 kasus selama Triwulan I Tahun 2026. Rinciannya, Januari sebanyak 71 pelanggaran, Februari 54 pelanggaran, dan Maret 14 pelanggaran. (BENN)










