Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Terminal Senen setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Di lokasi tersebut, ditemukan 1.694 butir ekstasi yang terdiri dari 914 butir warna oranye dan 780 butir warna cokelat dan 367,5 gram berisi serbuk kafein berwarna putih. Polisi juga menyita timbangan digital serta bahan campuran berupa serbuk kafein.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba.
“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T. Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta, sedangkan 1.000 butir ekstasi Rp2 juta,” kata AKBP Wisnu.
AKBP Wisnu menyebut, dari pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. “Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan polisi masih memburu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
(BENN/Ramlia)










