Medan, Pelita NEWS, MK Online Com– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menindak tegas tiga warga negara Korea Selatan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal investor untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga WNA tersebut berinisial SK, GC, dan LNY. Mereka dideportasi pada Rabu (4/3/2026) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Terminal 3, menggunakan penerbangan Asiana Airlines OZ762 menuju Korea Selatan.
Namun, hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan, Dedi Sinurat, menegaskan bahwa deportasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Belawan akan terus diperketat.
“Ketiga WNA ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam periode tertentu. Prosedur pendeportasian juga berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Eko. Baca Juga Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Ini Standar Baru tata Kelola Asuransi dan Perlindungan Nasabah di Indonesia Ia menambahkan, sejak awal 2026 hingga Selasa (4/3/2026), Kantor Imigrasi Belawan telah melakukan lima deportasi terhadap warga negara asing. Tindakan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing agar tidak memanfaatkan izin tinggal untuk kepentingan yang tidak sah.(BENN)










