Bekasi, Pelita NEWS, MK Online Com– Dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di wilayah Bekasi. Informasi yang beredar menyebut adanya “jalur kilat” yang ditawarkan oleh oknum calo kepada masyarakat dengan tarif mencapai Rp700 ribu.
Praktik tersebut diduga terjadi di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Calo disebut menawarkan kemudahan bagi pemohon SIM yang ingin proses lebih cepat tanpa harus melalui tahapan yang dianggap rumit oleh sebagian masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat yang menggunakan jalur tersebut dijanjikan proses pembuatan SIM lebih cepat dibandingkan prosedur normal. Namun, tarif yang diminta jauh lebih tinggi dari biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, berdasarkan ketentuan resmi, biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Biaya resmi pembuatan SIM jauh lebih rendah dibandingkan tarif yang ditawarkan oleh para calo.
Praktik percaloan seperti ini dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi mencederai upaya reformasi pelayanan publik yang tengah dilakukan oleh institusi kepolisian. Selain itu, keberadaan calo juga dapat membuka celah terjadinya pungutan liar.
Sejumlah pihak pun meminta agar aparat terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses pelayanan pembuatan SIM, khususnya di wilayah Bekasi. Penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dinilai penting guna menjaga integritas pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk mengurus pembuatan SIM secara langsung melalui prosedur resmi tanpa menggunakan jasa calo, agar proses pelayanan lebih transparan, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.(REZA) a










