Beranda / Jurnal Jakarta / Ujang Romli Terpilih sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Ujang Romli Terpilih sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026–2031

Jakarta —  Pelita NEWS, MK Online Com

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil uji tersebut, Ujang Romli, ST dinyatakan memenuhi persyaratan dan resmi terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penetapan ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan terpilihnya figur yang memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang memadai dalam mendukung tata kelola BPJS Ketenagakerjaan yang profesional, akuntabel, dan transparan.

Dalam proses seleksi tersebut, Ujang Romli terpilih dari unsur pekerja sebagai perwakilan Konfederasi SPSI MJH, bersama Dedi Hardianto yang merupakan Sekretaris Jenderal KSBSI. Keterwakilan unsur pekerja dalam Dewan Pengawas diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta menjamin tersalurkannya aspirasi pekerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ujang Romli memiliki rekam jejak panjang dalam gerakan serikat pekerja. Ia mengawali pengabdian sebagai Ketua PUK PT Frisian Flag, kemudian dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua PD SPSI DKI Jakarta. Saat ini, Ujang Romli menjabat sebagai Sekretaris Umum FSP RTMM–SPSI, federasi serikat pekerja yang menaungi sektor rokok, tembakau, makanan, dan minuman.

Kehadiran Ujang Romli sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan secara optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Ujang Romli akan mulai menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  untuk masa jabatan 2026–2031, terhitung sejak ditetapkan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi IX DPR RI berharap Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang baru dapat terus meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang andal dan berintegritas.

 

[Jolly/Pansuri]