Pelita NEWS, MK Online Com-Peringatan 200 tahun sistem hukum Singapura menegaskan kuatnya komitmen terhadap supremasi hukum, sekaligus menyoroti tantangan masa depan profesi hukum, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dan keberlanjutan regenerasi pengacara.

Tahun ini menandai dua abad perjalanan lembaga peradilan Singapura sejak diberlakukannya Second Charter of Justice 1826 yang meletakkan fondasi sistem hukum dan peradilan modern di negara tersebut. Momentum bersejarah ini diperingati dengan peluncuran pameran publik bertajuk “200 Years of the Rule of Law in Singapore” di lantai dua Gedung Mahkamah Agung Singapura, yang digelar sepanjang tahun dan terbuka untuk umum.
“Kami menandai banyak tonggak penting tahun lalu. Namun tahun ini, kami menantikan perayaan sebuah tonggak dengan makna yang jauh lebih luas: peringatan 200 tahun Second Charter of Justice, yang menandai dua abad tidak hanya bagi pengadilan kami, tetapi juga sistem hukum Singapura modern,” ujar Chief Justice Sundaresh Menon sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Singapura, Senin (12/1).
Menon menjelaskan bahwa peringatan tersebut tidak hanya mengenang perjalanan pengadilan dan sistem hukum Singapura, tetapi juga masyarakat luas yang dilayani oleh sistem tersebut. Melalui perayaan ini, Mahkamah Agung Singapura tidak hanya menyelenggarakan pameran selama satu tahun yang dikurasi oleh Singapore Academy of Law dan menelusuri evolusi hukum Singapura modern, tetapi juga menerbitkan medali peringatan khusus untuk peringatan dua abad tersebut.
“Kami memperingati sebuah momen yang memiliki arti penting dalam perjalanan Singapura dari awal yang sederhana sebagai bagian dari kekaisaran kolonial hingga menjadi negara-kota yang berkembang pesat dan bersinar sebagai panutan supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Kami menghormati dedikasi seluruh pihak yang menjadikan pembangunan sistem hukum dan peradilan sebagai karya hidup mereka hingga mencapai bentuknya saat ini,” katanya.
Menon turut menyoroti tantangan yang dihadapi dunia peradilan, salah satunya masalah pengurangan jumlah pengacara yang dipicu oleh perubahan mendasar dalam praktik hukum. Era digital telah memperluas interaksi lintas batas, menghilangkan batasan dalam pemrosesan dan produksi dokumen, serta meningkatkan kecepatan keterlibatan, di tengah tuntutan klien akan kualitas kerja yang lebih tinggi dan pengacara yang semakin responsif.
Meski fenomena tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan, ia mengingatkan bahwa kondisi ini patut menjadi perhatian, dengan meningkatnya persepsi di kalangan pengacara muda bahwa praktik hukum tidak lagi dipandang sebagai pilihan karier jangka panjang yang layak atau menarik. “Jika kita tidak mampu mempertahankan pengacara yang bersedia menempuh perjalanan profesi ini hingga tuntas, hal tersebut akan berdampak pada masa depan profesi hukum,” imbuhnya.(Benn/ Hasan HIMMAH)










