Beranda / Nasional / Komplotan Tiga Matra TNI dalam Operasi Intelijen Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus

Komplotan Tiga Matra TNI dalam Operasi Intelijen Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus

Pelita NEWS, MK Online Com

PENGADILAN Militer II-08 Jakarta sejak April 2026 mengadili empat prajurit TNI sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang diserang di Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Mereka adalah Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Sersan Dua Edi Sudarko, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Di hadapan majelis hakim militer, keempatnya bersaksi serangan itu dilakukan secara spontan, tanpa perencanaan, tanpa pengarahan dari atasan, dan bermotif dendam pribadi.

 

Penelusuran Project Multatuli selama dua bulan terakhir menemukan kenyataan yang jauh berbeda. Setidaknya enam personel TNI aktif lain, termasuk perwira berpangkat mayor, letnan kolonel, dan kolonel, diduga terlibat. Seorang sipil ahli IT yang berdomisili di rumah dinas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Panglima Polim diduga mengelola komunikasi para pelaku dari jarak jauh.

 

Selain itu, jaringan komunikasi dirancang lewat beberapa nomor seluler yang sengaja didaftarkan beberapa hari sebelum kejadian, sebagian menggunakan identitas yang dicatut dari ibu rumah tangga, lansia sakit-sakitan, dan bocah berusia lima tahun.

 

 

Personel TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II – 08, Jakarta, (kiri ke kanan) : Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, Sersan Dua Edi Sudarko dan Kapten Nandala Dwi Prasetya. (Project M).

Salah satu dari enam personel TNI aktif yang luput dari dakwaan peradilan militer adalah RD, seorang perwira Angkatan Darat (AD) berpangkat mayor, pangkat yang lebih tinggi dibanding keempat terdakwa, yang hanya setingkat sersan dua, letnan satu, dan kapten dari Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

 

Laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebutkan totalnya ada 16 OTK (Orang Tak Dikenal) dalam pusaran kasus Andrie Yunus. RD ditandai oleh tim advokasi sebagai OTK-12. Tangkapan CCTV yang dikumpulkan tim advokasi, menunjukkan RD berkomunikasi setidaknya dengan delapan OTK lain di lapangan. Tim advokasi menduga RD adalah koordinator operasi.

 

Pada hari operasi itu, RD terlihat di seberang kantor YLBHI dan sekitar Jalan Diponegoro. Mengendarai motor seorang diri, ia mulanya tampak memakai helm dan masker ketika berbincang dengan OTK-5 di seberang YLBHI, tetapi kemudian melepasnya ketika berbincang kembali di depan Taman Diponegoro.

 

RD mengendarai motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi B6**7ZJR. Motor itu didaftarkan atas nama istrinya. Setelah kami cek ke daerah tempat tinggalnya di Depok, tetangganya mengonfirmasi bahwa RD adalah anggota BAIS TNI.

 

“Iya, D***. Dia di BAIS,” kata tetangganya, menyebut nama panggilan RD.

 

 

OTK-12 alias RD yang masih memakai helm berdiskusi dengan OTK-5. (Sumber: Tangkapan Layar CCTV sebrang YLBHI).

 

OTK-12 alias RD yang sudah melepas helm kembali berdiskusi dengan OTK-5. (Sumber: Tangkapan Layar CCTV Depan Taman Diponegoro).

Selain RD, ada juga SS seorang personel TNI AD lain yang diduga ada di sekitar lokasi pengintaian dan penyiraman air keras. Laporan analisis kepolisian yang kami dapatkan menunjukkan nomor SS (+6287726466XXX) terdeteksi di sekitar kantor YLBHI, KontraS, SPBU Bright Cikini (tempat Andrie mengisi bensin), dan Jalan Salemba 1 (TKP penyiraman air keras) pada 12 Maret 2026.

 

Nomor tersebut terhubung dengan WhatsApp yang foto profilnya menampilkan wajah SS berseragam TNI AD dengan dua bunga melati di pundaknya, yang menunjukkan pangkatnya adalah letnan kolonel.

 

Jaringan Komunikasi Sebelum Penyiraman

 

Personel-personel TNI yang teridentifikasi di lapangan tidak beroperasi sendiri. Laporan analisis kepolisian yang kami peroleh memaparkan jaringan komunikasi mereka melalui sejumlah nomor seluler yang sengaja didaftarkan satu sampai dua hari sebelum penyiraman air keras. Pusat jaringan itu adalah ponsel Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa yang menjadi pembonceng penyiram air keras.

 

Dalam dokumen analisis itu, kepolisian menyebutkan Budhi berkomunikasi dengan lima nomor yang terdeteksi berada di sekitar kantor YLBHI pada 12 Maret 2026. Kelimanya baru didaftarkan pada 10-11 Maret 2026, alias hanya satu-dua hari menjelang penyerangan.

 

Budhi Hariyanto Widhi Cahyono diketahui mengirimkan pulsa sebanyak masing-masing Rp22.000 ke nomor Telkomsel +628211705XXX dan +628211685XXX. Kedua nomor tersebut diregistrasi atas nama seorang bocah berusia 5 tahun, anak personel TNI AL berinisial A.

 

Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga berinteraksi dengan nomor +628139XXX661, +628139XXX659, dan +6281316XXX504. Ketiga nomor itu diduga didaftarkan menggunakan identitas palsu, yaitu menggunakan identitas seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Serang, Banten dan seorang laki-laki lanjut usia dengan pekerjaan buruh harian lepas yang tinggal di Lebak, Banten.

 

Nomor yang didaftarkan menggunakan identitas seorang lansia ini juga menghubungi sebuah nomor +62813346072XXX pada pukul 16.41. Nomor ini diduga dimiliki oleh seorang personel TNI AL berinisial OAW, yang terdeteksi berada di sekitar RSCM yang berdekatan dengan TKP penyiraman air keras pada 12 Maret 2026.

 

Berdasarkan sebuah dokumen yang kami dapat, satuan kerja OAW per Juli 2025 adalah Kormar/Pasmar-2/Sintel/Ban Renprod/Bandya Prod/Opr Komp-1 (korps marinir/pasukan marinir 2/staf intelijen/bantuan rencana produksi/bagian madya produksi/operasi komputer-1).

 

Komunikasi tidak berhenti pada hari penyiraman. Esoknya, 13 Maret 2026, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono menghubungi dua nomor lain yang mengarah ke perwira menengah TNI dari matra berbeda. Pertama nomor +62811308XXX, adalah kontak personel TNI AU berinisial IA berpangkat letnan kolonel sus, dan nomor kedua, +6281388430XXX, adalah kontak personel TNI AD berinisial HM berpangkat kolonel.

 

 

Made with Flourish • Create a table

Berdasarkan keterangan orang di lingkar kepolisian, pihak kepolisian juga mencurigai keterlibatan sipil. Seorang ahli IT berinisial AZ diduga terlibat mengelola komunikasi dari jarak jauh. Ia berdomisili di rumah dinas BAIS TNI Jalan Panglima Polim III No. 11, Jakarta Selatan. Alamat rumah ini juga yang diduga menjadi markas operasi intelijen penyiraman air keras Andrie Yunus.

 

Penelusuran Get Contact atas nomor ponsel AZ menunjukkan kata kunci “A Panglima Polim”, “A IT BAIS”, “A Hacker BAIS”, “A Cyber Satgassus”.

 

 

Made with Flourish • Create a table

Kami telah mengonfirmasi temuan-temuan ini salah satunya ke Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian. Ia dan timnya berkata menerima laporan yang sama dari kepolisian.

 

Sebelumnya, lewat siaran pers pada 27 April 2026, Komnas HAM menyampaikan temuan atas penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Temuan itu didasarkan pada permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak, beberapa di antaranya adalah Mabes TNI, Polda Metro Jaya, dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

 

Dalam paparan temuan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa sedikitnya terdapat 14 OTK yang saling terhubung secara langsung di sekitar kantor YLBHI pada 12 Maret 2026. Komnas HAM juga menduga terdapat 5 OTK lain di lokasi yang melakukan aktivitas mencurigakan dan keterlibatan setidaknya 3 orang pelaku non-lapangan.

 

Selain para pelaku, Komnas HAM menyorot adanya dua kendaraan mobil mencurigakan yang parkir di sekitar Jalan Diponegoro, yaitu Daihatsu Sigra hitam dan Chevrolet Captiva abu-abu. Ada juga, barang berupa tas ransel besar berwarna hitam yang dibawa oleh OTK-3 dan dicurigai berisi alat pelacak komunikasi.

 

Komnas HAM menyimpulkan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukan tindakan spontan individu, melainkan sebuah operasi dalam kerangka intelijen.

 

“Jumlah pelaku yang mencapai belasan orang dengan pembagian peran berbeda serta pergerakan terkoordinasi semakin menegaskan bahwa serangan ini bukan tindakan spontan individu, melainkan operasi kelompok. Temuan ini diperkuat oleh keterangan ahli yang menduga serangan tersebut sebagai operasi dalam kerangka intelijen, meskipun pendalaman lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap rantai komando dan struktur operasinya,” tulis Komnas HAM dalam siaran persnya.

 

Selain oleh Komnas HAM, temuan kami juga telah dikonfirmasi oleh orang di lingkar kepolisian yang mengikuti perkembangan kasus.

 

Orang di lingkar kepolisian itu mengatakan, “Ya, nama-nama itu ada.”

 

Kami juga mengonfirmasi temuan ini kepada Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya. Ia mengatakan, “Nama-nama tersebut sesuai dengan data yang kami terima.”

 

Peradilan Militer yang Janggal dan Penyakit Lainnya

 

 

Majelis Hakim yang dipimpin Chk Fredy Ferdian Isnartanto bersama Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut M. Zainal Abidin memimpin sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. TAUD mengadukan mereka ke MA soal dugaan pelanggaran kode etik pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026. (Project M).

Andrie Yunus diduga telah diintai dan menjadi target jauh sebelum hari penyiraman air keras. Ini berbeda dengan keterangan persidangan militer—di mana para terdakwa bersaksi bahwa mereka baru merencanakan penyiraman air keras 2-3 hari sebelum kejadian.

 

Sebuah pesan singkat menunjukkan laporan pengintaian Andrie oleh BAIS TNI per 30 Januari 2026. Ia diintai di sekitar tempatnya tinggal dan beraktivitas, yaitu di kantor KontraS, wisma KontraS, kantor YLBHI, dan di kampus STH Jentera (tempat Andrie Yunus menyelesaikan pendidikan sarjana).

 

Selain Andrie Yunus, terdapat dua aktivis lain yang tinggal bersamanya yang juga ikut menjadi sasaran pengintaian.

 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengonfirmasi temuan ini. “Dokumen itu benar ada. Bahwa ada upaya penargetan atau penggalangan informasi ke Andrie dan ke kedua orang lain. Penggalangan informasi itu berkaitan dengan aktivitas Andrie, terutama setelah Agustus 2025, di mana Andrie terlibat dalam proses pencarian fakta [demonstrasi Agustus 2025],” jelas Dimas.

 

Andrie Yunus adalah salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF). Laporan KPF “Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Sejak Reformasi: Fakta di Balik Demonstrasi Agustus 2025 dan Eskalasi Kerusuhan, Penjarahan, dan Perburuan Aktivis” pada 18 Februari 2026 menemukan pola empat level keterlibatan TNI dalam demonstrasi Agustus.

 

Tetapi, fakta tentang pengintaian Andrie ini tidak pernah dibahas dalam peradilan militer.

 

Pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 luput menyebutkan banyak hal.

 

Misalnya fakta bahwa titik berangkat dan pulang para pelaku penyiraman air keras dari rumah dinas BAIS TNI di Jalan Panglima Polim III No. 11. Fakta ini telah dikonfirmasi secara terang oleh rekaman CCTV yang kami dapatkan, yang menunjukkan dua orang pelaku berangkat dan pulang ke daerah Panglima Polim. Tetapi, dalam persidangan militer, para terdakwa justru bersaksi mereka berangkat dan pulang ke mes BAIS TNI di Kalibata, Jakarta Selatan.

 

 

OTK-1, OTK-2, dan OTK-5 bergerak dari Panglima Polim. (Sumber : Tangkapan layar CCTV di Panglima Polim).

 

OTK-1 dan OTK-2 kembali ke Panglima Polim. (Sumber: Tangkapan layar CCTV di Panglima Polim).

Selain itu, persidangan militer juga menihilkan pelaku-pelaku lapangan lain yang belum dapat diidentifikasi. Jumlahnya, berdasarkan investigasi TAUD yang menganalisis puluhan rekaman CCTV, setidaknya adalah 16 orang. Ke-16 orang ini yang tertangkap secara terang oleh kamera CCTV saling berkomunikasi.

 

Ke-16 terduga pelaku lapangan ini juga belum memperhitungkan sejumlah individu dan kendaraan bermotor dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar YLBHI dan Jalan Diponegoro—sebagaimana pernyataan Komnas HAM, juga pihak-pihak yang terlibat di balik layar atau memberikan komando dari jauh.

 

“Kalau dibilang total 16 orang itu mengada-ada, kami punya bukti bahwa ada orang lain yang membawa kantong plastik berisi gelas tumbler air keras sebelum penyiraman, yaitu OTK-6 dan OTK-7,” ujar Ravio Patra selaku peneliti independen yang menjadi bagian dari tim investigasi TAUD.

 

 

Made with Flourish • Create a network graph

Melalui keterangan para ahli yang dihadirkan oleh oditur militer, tampak persidangan militer berupaya menekankan pelaku penyiraman air keras bermotif dendam pribadi—terlepas dari fakta bahwa keempat terdakwa tidak pernah berjumpa dan berinteraksi langsung dengan Andrie Yunus. Berdasarkan kesaksian di sidang militer, keempat terdakwa baru masuk BAIS TNI per November 2025.

 

Selain itu, persidangan militer juga tampak menekankan para pelaku bergerak secara spontan tanpa ada persiapan dan koordinasi matang terlebih dahulu.

 

“Tidak ada pengetahuan khusus? Tidak ada bagaimana nanti merancang ini, bagaimana nanti kabur?” tanya penasehat hukum dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang militer 13 Mei 2026.

 

“Tidak ada,” jawab Edi Sudarko.

 

“Tidak kami rencanakan. Hanya secara spontanitas,” jawab Budhi Hariyanto Widhi Cahyono ketika ditanya hal serupa oleh hakim ketua.

 

Upaya untuk mempersempit motif tindakan penyiraman air keras ini didukung oleh keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Soleman B. Ponto, mantan Kepala BAIS TNI, mengatakan bahwa penyerangan ini bukanlah operasi intelijen, melainkan sebuah bentuk “kenakalan” para prajurit semata.

 

 

Soleman B. Ponto, mantan kepala BAIS TNI sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diselenggarakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Project M).

Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi (BRIN), Muhamad Haripin, berargumen bahwa peradilan militer ini pada akhirnya adalah “bagian dari strategi operasi intelijen itu sendiri”, dengan tujuan untuk menghilangkan jejak rantai komando.

 

Muhamad Haripin banyak melakukan studi yang berkaitan dengan militer dan intelijen. Ia adalah mantan koordinator penelitian bidang Studi Pertahanan, Keamanan, dan Konflik di Pusat Penelitian Politik, BRIN. Ia menjadi editor buku “Intelijen dan Keamanan Nasional Indonesia Pasca-Orde Baru” pada 2022, dan penulis buku “Civil–Military Relations in Indonesia: The Politics of Military Operations Other Than War” pada 2020.

 

“Sedari awal dan sejauh saya menyimak peradilan, saya semakin yakin penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini adalah operasi intelijen yang sudah direncanakan secara seksama oleh para terdakwa maupun orang-orang yang belum terungkap ke publik,” sebut Haripin.

 

“Saya menduga peradilan ini pun bagian dari operasi intelijen itu sendiri. Peradilan telah didesain sejak awal untuk menentukan siapa yang akan menjadi kambing hitamnya,” lanjutnya.

 

Merespons temuan bahwa personel TNI AD setingkat mayor juga berada di lapangan saat peristiwa penyiraman, Haripin berkata, “Kalau kita bicara soal operasi intelijen, yang harus kita lihat itu adalah rantai komandonya. Apakah penyiraman air keras ini diketahui oleh pimpinan BAIS itu sendiri?”

 

Pasca-penyiraman air keras, terdapat setidaknya lima pimpinan BAIS yang mengundurkan diri atau dimutasi. Mereka adalah Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo (TNI AD), Wakil Kepala BAIS TNI Bosco Haryo Yunanto (TNI AD), Sekretaris BAIS TNI Benedictus Benny Koessetianto (TNI AU), Direktur B BAIS TNI Albert Benediktoes Tiranda (TNI AD), dan Komandan Satuan Intelktek BAIS Martanto Dwi Saksono Hadi (TNI AD).

 

 

Made with Flourish • Create a table

Pelaku versi Polri vs Pelaku versi TNI

 

Sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Puspom TNI, Polda Metro Jaya telah lebih dulu mengidentifikasi dua terduga pelaku. Tetapi inisial dan identitas yang ditetapkan Polri dan TNI tidak sinkron. Sebagian merujuk orang yang sama dengan inisial berbeda; sebagian merujuk orang yang berbeda sama sekali.

 

Polda Metro Jaya menetapkan inisial dua terduga pelaku sebagai BHC dan MAK melalui konferensi pers pada 18 Maret 2026. Polisi menyebut BHC sebagai pengendara motor, sementara MAK adalah penyiram air keras.

 

Di saat yang sama, Puspom TNI menetapkan inisial pelaku sebagai ES, BHW, NDP, dan SL. ES disebut sebagai pelaku penyiraman air keras.

 

BHC dan BHW adalah orang yang sama, yaitu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Sementara, ES alias Edi Sudarko adalah individu yang berbeda dengan MAK.

 

Polda Metro Jaya menetapkan identitas Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan MAK berdasarkan hasil penelusuran 88 titik kamera pemantau (CCTV). Dari tangkapan kamera, pihak kepolisian kemudian melakukan sketsa ulang wajah pelaku dan mencocokkannya dengan data di Satu Data Polri.

 

Sementara, berdasarkan kesaksian sidang militer, Puspom TNI menetapkan identitas keempat pelaku dari hasil penyelidikan internal di BAIS TNI. Komandan Denma BAIS TNI, Kolonel Heri Heryadi, menyatakan dalam sidang militer bahwa ia mulai curiga karena Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Edi Sudarko absen apel pagi dengan alasan sakit.

 

Di Denkes BAIS TNI, Kolonel Heri Heryadi menemukan keduanya mengalami luka bakar. Edi Sudarko dengan luka di seluruh bagian wajah, mata kanan, leher sebelah kanan, dada sebelah kanan, dan lengan sebelah kanan. Sementara Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dengan luka di lengan sebelah kanan.

 

Mereka kemudian mengaku telah menyiram air keras kepada Andrie Yunus, sekaligus menyebutkan keterlibatan Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, pelaku versi Polri berinisial MAK merupakan TNI AD yang bertugas di Kodam XVII/Cenderawasih.

 

Penelusuran kami lewat media sosial istri MAK menunjukkan bahwa MAK bertugas sebagai intel Kodam XVII/Cenderawasih. Istrinya tergabung dalam Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Denintel Cabang I Sinteldam PD XVII/Cenderawasih. Sepasang suami istri itu juga tercatat beralamat di Jayapura.

 

Narasumber kami yang tinggal di Jayapura dan pernah bertemu dengan MAK juga mengonfirmasi itu. “Iya, namanya Pak A****. Dia intel Kodam,” sebut narasumber kami.

 

Ia berkata melihat MAK terakhir kali sekitar dua bulan yang lalu.

 

Ketika kami memperlihatkan foto pelaku penyiraman dari tangkapan CCTV, ia berkata, “Hampir sama. Beda sedikit saja. Dari hidungnya.” Tetapi ia tidak terlalu yakin karena gambar CCTV yang tidak tajam.

 

Sementara, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Tri Purwanto mengelak dan tidak mengakui MAK bertugas di sana. “Yang bersangkutan tidak pernah bertugas di Kodam XVII/Cenderawasih,” katanya melalui pesan singkat.

 

Selain Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan MAK, Polda Metro Jaya juga menemukan dua pelaku lainnya. Kedua orang ini membuntuti Andrie Yunus di belakang Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan MAK sampai Jalan Salemba I. Setelah penyiraman air keras, kedua orang dengan kode nama OTK-3 dan OTK-4 ini melaju ke arah Jalan Pramuka—sementara Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan MAK ke arah sebaliknya yaitu Jalan Diponegoro.

 

Kepolisian belum mengidentifikasi kedua orang itu. Sementara, Puspom TNI mengidentifikasinya sebagai Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka.

 

Dalam persidangan militer, Nandala Dwi Prasetya mengatakan ia membonceng Sami Lakka mengendarai motor Yamaha Mio Soul B 3334 CLK.

 

Ravio Patra selaku peneliti independen yang bagian dari tim investigasi TAUD mengiyakan bahwa Yamaha Mio Soul B 3334 CLK tampak dalam rekaman CCTV. Motor itu dikendarai oleh OTK-3 (pengendara) dan OTK-4. Tetapi, postur tubuh mereka sangat berbeda dengan Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka.

 

“Nandala Dwi Prasetya itu berperawakan besar, perutnya buncit, usianya 40-an tahun. Sedangkan pengendara motor Yamaha Mio Soul di TKP itu kurus dan terlihat masih muda. Sami Lakka tampak tidak terlalu tinggi, sedangkan orang yang dibonceng [OTK-4] tampak badannya tinggi besar. Warna kulitnya juga tidak cocok,” terang Ravio Patra.

 

Berdasarkan analisis kepolisian dan rekaman CCTV, OTK-3 memiliki postur tubuh ramping, tinggi badan sekitar 165-170 cm, dan berkulit sawo matang. Perawakannya tampak masih muda dengan perkiraan usia 30 tahun. Sementara, OTK-4 tampak bertubuh tinggi, gempal, dan berwarna kulit gelap.

 

“Kenapa mereka diadili meskipun tidak ada visual match dengan CCTV? Salah satu kemungkinannya adalah mereka bukan aparat militer. Mereka adalah sipil,” tambah Ravio. Ia menjelaskan tim advokasi masih menelusuri kemungkinan ini.

 

“Sebab, asumsi kami adalah semua yang belum terbukti sebagai aparat militer layak untuk diduga sebagai warga sipil. Untuk membuktikannya, kepolisian harus memeriksa.”

 

 

OTK-3 tampak bertubuh ramping dan sedang membawa tas ransel hitam. (Sumber: Tangkapan layar CCTV depan Taman Diponegoro).

 

OTK-3 (sebelah kiri) bersama dengan OTK-4. OTK-4 tampak punya postur tubuh yang lebih besar dari OTK-3 dengan kumis tebal. (Sumber: Tangkapan layar CCTV depan Taman Diponegoro).

Operasi Intelijen, Korban Sipil

 

Muhammad Hidayat, warga Jalan Talang, sedang berada di lokasi ketika penyiraman air keras terjadi. Ia dipanggil untuk bersaksi di pengadilan militer pada 6 Mei 2026.

 

“Awalnya saya cuma dengar teriakan. Terus saya lihat ada motor jatuh. Ada orang berdiri teriak-teriak,” ceritanya.

 

Ia sempat menduga Andrie jadi korban pembacokan oleh begal. “Kenapa, Bang? Begal?” tanyanya kepada Andrie.

 

“Bukan. Air keras,” jawab Andrie.

 

Hidayat berupaya mengejar pelaku menggunakan motor Andrie yang ia jatuhkan setelah terkena siraman air keras. Tetapi, tak sampai 100 meter menuju RSCM, Hidayat memutuskan untuk kembali. Ia mencium bau menyengat di sekitar motor Andrie. “Baunya pedas,” ceritanya dalam kesaksian.

 

Ia juga merasakan panas di bokongnya akibat cairan air keras yang tersisa di jok motor. Keesokan harinya, celananya hancur.

 

“Celana saya ikut hancur, yang bagian belakang,” tambahnya.

 

 

Hidayat, warga Jalan Talang, mengendarai motor Andrie (warna kuning) untuk mengejar pelaku. Tetapi ia memutuskan kembali karena ikut terkena efek air keras yang masih menempel di jok motor. (Sumber: tangkapan layar CCTV di pertigaan Jalan Salemba I – Jalan Talang).

Operasi penyiraman air keras oleh TNI ikut memakan banyak korban warga sipil selain Andrie Yunus. Kami menemukan terdapat dua warga yang NIK-nya dicatut untuk registrasi nomor telepon seluler yang dipakai untuk berkomunikasi di lapangan.

 

Seorang warga korban pencatutan adalah lansia berinisial U asal Lebak, Banten yang telah berusia 78 tahun. Saat kami datang ke rumahnya, U sedang terbaring sakit di ruang tamu rumahnya. Menurut istri dan anak-anaknya, U telah lama mengidap penyakit yang membuatnya sesak napas, kesulitan menelan, dan tidak bisa bangun dari tidurnya.

 

Ia juga tidak pernah memiliki dan memegang ponsel.

 

“Kenyataannya begini,” kata salah satu anak U. “Sudah begini berapa tahun. Nggak bisa ke mana-mana. Buang air juga di sini. Sakit parah.”

 

Kami sempat menanyakan apakah ada keluarga U yang merupakan anggota TNI. Istri U, yang tidak lancar berbahasa Indonesia, menjawab dalam bahasa Sunda, “Tidak ada. Kami keluarga bodoh. Tidak sekolah.”

 

Ketiga anak U membantu merawat U di rumah, menjadi pekebun dan pekerja konveksi. Mereka adalah tamatan SD dan SMP.

 

Warga lain yang menjadi korban pencatutan adalah seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Serang, Banten, berinisial S. Ia adalah keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Kami menerangkan kepada S bahwa nomor identitasnya dicatut untuk tindakan kriminal. Ia menceritakan bahwa sempat ada sekelompok laki-laki yang mendatangi rumahnya untuk meminta fotokopi KTP dengan alasan untuk membantu usaha. “Ngakunya dari pemerintah. Bertiga. Laki-laki semua,” cerita S. “Setelah itu nggak ada kabar. Sampai sekarang.”

 

Pencatutan tidak berhenti pada NIK. Pelaku lapangan juga diduga mengendarai sepeda motor yang didaftarkan atas nama warga sipil. Berdasarkan rekaman CCTV, salah satu pelaku, yang tim advokasi kategorikan sebagai OTK-16, mengendarai motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 3**6 PGG.

 

 

OTK-16 hendak menyebrang jalan. Di sebelahnya ada OTK-5. (Sumber: Tangkapan Layar CCTV sebrang YLBHI).

Kendaraan dengan nomor polisi itu didaftarkan atas nama seorang perempuan berinisial V yang bertempat tinggal di Jakarta Pusat. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa motor itu belum balik nama ketika kembali ke tangan leasing sejak Desember 2025. Motor dengan nomor polisi itu juga sempat dipasarkan di media sosial oleh penjual motor bekas pada Januari 2026.

 

Berdasarkan keterangan penjual motor bekas, motor itu sempat terjual tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh pembelinya pada sekitar awal Mei 2026. Kami belum mengetahui pasti identitas pembeli motor tersebut.

 

Kami juga menghampiri tempat kerja V, tetapi ia sedang tidak ada di tempat. Petugas keamanan tempatnya bekerja mengonfirmasi bahwa V pernah datang ke tempat kerja mengendarai motor itu. Tetapi, telah lama tidak.

 

“Setahu saya sebelum puasa sudah dijual,” terang petugas keamanan tempat V bekerja.

 

V bekerja sebagai petugas kebersihan. Ibunya sedang sakit-sakitan. Petugas keamanan mengonfirmasi motor itu ditarik pihak leasing karena V gagal membayar cicilan. V juga sempat menawarkan motor ke kolega-kolega kerjanya.

 

Kami juga menanyakan apakah postur tubuh OTK yang tertangkap kamera CCTV mirip dengan salah satu anggota keluarga V. “Nggak mirip. Kakaknya lebih kurus,” kata petugas keamanan yang mengatakan V punya kakak laki-laki.

 

Pencatutan Identitas di Persidangan Militer

 

Pencatutan identitas juga secara terang-terangan dilakukan di ruang sidang militer. Berdasarkan rekaman CCTV, pelat motor yang dikendarai oleh OTK-1 dan OTK-2 tampak seperti berkode awal F dan nomor awal 2 (hanya tampak tiga nomor pertama), meski tidak terbaca secara jelas.

 

Tetapi, dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur militer, mereka menyebutkan bahwa terdakwa 1 (Edi Sudarko) dan terdakwa 2 (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) mengendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi F 3151 BY milik terdakwa 3 (Nandala Dwi Prasetya). Sementara, terdakwa 3 dan terdakwa 4 (Sami Lakka) mengendarai motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi B 3334 CLK milik terdakwa 4.

 

Penelusuran kami terhadap kedua plat motor itu memunculkan dua fakta yang bertentangan dengan dakwaan.

 

Pertama, motor dengan nomor polisi F 3151 BY bukanlah berjenis Honda Beat, melainkan Kawasaki Ninja 250 cc. Pemiliknya, berinisial AM, adalah seorang warga sipil berusia 62 tahun berdomisili di Cilendek, Bogor.

 

“Betul ini plat nomor saya. Tapi motornya Ninja 250. Kalau Beat saya nggak punya,” sebutnya ketika kami hampiri di kediamannya. “Kok ada tindakan seperti ini? Ini jelas-jelas pemalsuan.”

 

Cilendek, Bogor yang menjadi domisili AM juga adalah lokasi Pusat Pendidikan Satuan Induk BAIS TNI. Dalam sidang pertama peradilan militer, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono disebutkan mengikuti kursus perwira intelijen strategis (Susarpa Intelstrat Bais TNI) di lokasi tersebut pada 2025.

 

Kedua, motor dengan nomor polisi B 3334 CLK juga bukanlah Yamaha Mio Soul seperti yang disebut Nandala di sidang, melainkan Honda Beat. Pemiliknya bukan terdakwa 4 alias Sami Lakka, melainkan seorang warga sipil berinisial M.

 

Kami mengunjungi tempat tinggal M di Tangerang. Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, terdapat dua warga bernama M, keduanya tinggal di rumah petak dalam gang. Salah satu M bekerja sebagai buruh pabrik, sementara M yang lain pedagang mi ayam keliling.

 

Dalam persidangan pada 13 Mei 2026, Sami Lakka tidak ingat nomor motor miliknya sendiri, meski ia beberapa kali menekankan motor itu miliknya.

 

“Masih ingat motornya nomor berapa?” tanya Oditur kepada Sami Lakka, yang lalu menjawab lupa.

 

“Cuma ingat di belakangnya triple C,” jawab Sami Lakka, salah.

 

Alih-alih mempertanyakan lebih lanjut mengapa Sami Lakka bisa lupa pelat nomor motornya sendiri, Oditur malah membacakan nomor yang benar kepadanya.

 

Urgensi Reformasi Sistem Peradilan Militer

 

Di depan para jurnalis pada 17 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto berkata tegas akan mengusut tuntas kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. “Harus kita usut. Bukan hanya pelaku lapangan, tapi siapa yang suruh, siapa yang bayar. Usut sampai aktornya,” katanya.

 

Tetapi tiga bulan kemudian, Prabowo membiarkan peradilan militer berjalan tanpa mengungkap secara terang seluruh pelaku lapangan maupun aktor intelektual di baliknya.

 

Jika Prabowo serius dengan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dan menegakkan keadilan, dosen hukum pidana Maidina Rahmawati menegaskan mestinya Prabowo juga serius melakukan reformasi sistem peradilan militer.

 

 

Beberapa pengunjung Konser Solidaritas “Dari Warga untuk Andrie” menulis surat untuk Presiden. Konser digelar di M Bloc Live House, Jakarta, tanggal 27 April 2026 sebagai ruang kolektif bagi seniman, penonton, dan masyarakat untuk menyuarakan solidaritas sekaligus mendesak negara segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, serta mengadili pelaku dan aktor intelektual di balik kasus tersebut melalui peradilan umum. (Project M).

Maidina mengajar di program studi Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (FISIP UI). Ia juga adalah peneliti dan advokat di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Ia menyorot Prabowo selaku presiden punya kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) demi membatalkan pasal di UU TNI yang bermasalah.

 

Sejak Orde Baru tumbang, Indonesia masih gagal menjalankan komitmen reformasinya untuk merevisi UU tentang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. Revisi ini jadi krusial, sebab, meskipun pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatur bahwa “prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”, tetapi pasal 74 ayat (2) UU TNI juga mengatur bahwa, “selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.”

 

Revisi UU TNI No. 3 Tahun 2025 pada Maret 2025 tidak turut menghapus ketentuan dalam pasal 74 tersebut.

 

“Pertama-tama, dorong Prabowo untuk menerbitkan perppu yang menghapus pasal 74 UU TNI,” tegas Maidina. “Perppu ini juga mendorong revisi undang-undang peradilan itu sendiri, di mana peradilan militer hanya untuk tindak disiplin militer, bukan untuk pelanggaran tindak pidana terhadap sipil.”

 

Kini, peluang peradilan umum masih dapat berlangsung dengan apa yang disebut sebagai “peradilan koneksitas”, mengacu pada UU tentang KUHAP No. 20 Tahun 2025 (KUHAP baru). Pasal 170 ayat (1) UU tersebut menyatakan, “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.”

 

Implikasinya, mengacu pada pasal 170 ayat (3), “penyidikan perkara dilakukan bersama-sama penyidik dan polisi militer TNI di bawah koordinasi penuntut umum dan oditur militer.”

 

Dengan kepolisian adalah pihak pertama yang memulai penyidikan, maka mestinya kepolisian juga punya wewenang untuk mendorong peradilan koneksitas. “Kan kepolisian yang memulai penyidikan. Kepolisian bisa melihat bahwa penyidikan militer itu punya konflik kepentingan, maka polisi seharusnya bisa meneruskan pemeriksaan,” tambah Maidina.

 

 

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan hasil investigasi kasus penyiraman air keras Andrie Yunus, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2026. (Project M).

Kini, TAUD tengah mengajukan peraperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus oleh Polda Metro Jaya, setelah pelimpahan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Meski berkas perkara telah dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Andrie dari kepolisian.

 

Pihak termohon praperadilan adalah Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

 

Dalam sidang praperadilan pada 21 Mei 2026, tim termohon yang diwakili oleh Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya membantah bahwa mereka telah menghentikan penyidikan. “Kami masih terus melakukan tindakan penyidikan secara aktif,” kata perwakilan Polda Metro Jaya. “Penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi.”

 

TAUD juga telah secara resmi melaporkan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri (model B) sejak 8 April 2026—laporan yang kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya kembali, dengan alasan, “Lokasi, waktu, dan objek perkaranya sama.”

 

Proses pemeriksaan saksi tengah berlangsung. Pada Selasa, 19 Mei 2026, tim investigasi TAUD memenuhi undangan pemeriksaan saksi oleh Polda Metro Jaya. Pihaknya menyerahkan temuan 16 pelaku lapangan penyiraman air keras berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV.

 

“Barang bukti yang kami serahkan kepada kepolisian terdiri dari 130 lembar kronologi kejadian beserta foto-foto dari CCTV. Totalnya ada 180 foto, juga 81 potongan CCTV dari berbagai titik di Jakarta yang menunjukkan pergerakan korban dan para pelaku pada 12 Maret 2026,” ujar Ravio Patra selaku peneliti independen yang menjadi bagian dari tim investigasi TAUD.

 

***

 

Andrie Yunus kini dalam kondisi stabil. Setelah sempat menjalani rawat jalan, Andrie kembali ke Rumah Sakit Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani operasi lanjutan cangkok kulit di bagian leher dan lengan kanan bagian bawah, juga di bagian bibir. Andrie kemudian menjalani perawatan dan observasi di ruang rawat inap RSCM.

 

Kelopak mata Andrie sebelah kanan masih ditutup untuk mendukung proses penyembuhan dan mempertahankan struktur bola mata. Berdasarkan keterangan dokter spesialis mata Faraby Martha yang menangani Andrie, kerusakan yang terjadi akibat percikan cairan asam bersifat permanen.

 

“Andrie tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk. Dia hanya bisa membedakan ada cahaya atau tidak,” ujar Faraby dalam persidangan militer 20 Mei 2026.

 

“Dari tingkat keparahan, trauma kimia matanya itu gradasi tiga dari empat. Artinya, parah.”

 

Meskipun belum dapat dipastikan, Faraby selaku dokter skeptis Andrie bisa kembali melihat. Sebelum menjalankan operasi, cairan asam telah menembus sampai melelehkan dinding bola mata Andrie. Operasi lanjutan bola matanya akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.

 

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya juga menambahkan, “Kalau bola matanya masih utuh, kemungkinan besar masih bisa ditingkatkan fungsi penglihatannya. Kalau tidak bisa diselamatkan, akan dipasang bola mata palsu (prostetik).”

 

Andrie Yunus tetap menolak peradilan militer.

 

Sebagai aktivis KontraS, kerja-kerja Andrie Yunus berkaitan erat dengan advokasi reformasi sektor keamanan. Dari pengalaman itu pula, ia paham betul peradilan militer justru kerap menjadi sarana melanggengkan impunitas bagi para pelaku kejahatan dari kalangan militer.

 

Pada 28 April 2026, ia menuliskan surat kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka uji materiil UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Surat itu dibacakan oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya selaku saksi pemohon. Dalam suratnya, Andrie Yunus menolak kasusnya diadili dalam peradilan militer. Menurut pandangannya, peradilan militer adalah “sarang impunitas bagi prajurit militer pelaku pelanggaran hak asasi manusia.”

 

Andrie memandang para pelaku mesti dihukum sesuai dengan ketetapan konstitusi. Ia percaya bahwa setiap tindak pidana umum harus dibawa ke forum peradilan umum. “Terlepas dari seragamnya, atribusinya, subjek pelakunya,” tutur Dimas, dalam kesempatan lain, menceritakan keinginan Andrie.

 

“Meskipun kita bisa sama-sama punya pandangan bahwa peradilan umum tidak serta merta 100% menjanjikan keadilan, tapi setidaknya Andrie berpijak pada ketetapan konstitusi,” tambahnya.

 

KontraS maupun seluruh tim kuasa hukum Andrie, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mendukung sikap Andrie.

 

“Kami menyepakati itu,” kata Dimas. “Apa yang kemudian jadi pemikiran dan standing position Andrie, itu adalah apa yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat sipil: reformasi terhadap sektor pertahanan khususnya TNI. Termasuk adalah mereformasi sistem peradilan militer yang tidak kompatibel dengan negara hukum hari ini.”(BENN)