JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akan dikenai sanksi tegas. Hukuman yang diberikan berupa tidak diberikannya hak remisi selama satu tahun penuh.
“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10).
Agus menyampaikan bahwa seluruh temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong saat ini masih dalam proses penanganan internal. Pihaknya mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imipas.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa proses investigasi dan penindakan atas temuan tersebut tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” katanya.
21 Bangunan Ditemukan, 13 Tak Tercatat di BMN
Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) sebelumnya mengungkap adanya 21 bangunan di luar area utama Lapas Cibinong. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan tidak tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN).
“Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 di antaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara,” kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).
Rudi merinci, delapan bangunan yang terdata itu meliputi rumah dinas kepala lapas (kalapas), rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, sebuah wisma asimilasi untuk warga binaan, tiga unit kontainer, dan satu bangunan lain yang tidak disebutkan peruntukannya. “Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan,” ujarnya.
Sementara itu, 13 bangunan lainnya yang tidak terdaftar di BMN ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI pada Rabu (22/9). Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari dua bangunan yang menghadap ke sungai di bagian paling belakang, delapan bangunan berpagar hitam, dan tiga bangunan yang difungsikan sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Rudi menyebut bahwa bangunan di area luar Lapas Cibinong tersebut dibangun pada tahun 2023 secara swadaya oleh warga binaan. Bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah pegawai, namun keberadaannya tidak tercatat di BMN. Pada saat pergantian Kalapas di tahun 2023, dilakukan renovasi pada tahun 2025 yang rampung di awal tahun 2026. “Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” ucapnya.(BENN)










