Pelita NEWS, MK Online Com, Tangerang, 3 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penolakan masuk terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) berinisial HW, penumpang pesawat Starlux nomor penerbangan JX761 rute Taipei-Jakarta, pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Penolakan masuk tersebut dilakukan berdasarkan surat Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) yang menyampaikan permohonan bantuan terkait dugaan pencurian di dalam pesawat Starlux pada rute Taiwan-Jakarta.

Pesawat Starlux JX761 diketahui mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan perwakilan KDEl di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak Starlux. Yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang berlaku sampai dengan 27 April 2027. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan atensi dari pihak berwenang Taiwan sebagaimana surat tersebut, terhadap yang bersangkutan dilakukan penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang akan memasuki wilayah Indonesia.
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh. Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Galih. Tindakan penolakan masuk dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, serta diberikan cap denied entry pada paspor yang bersangkutan.
Setelah proses penolakan masuk selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke embarkasi awal, yaitu Taipei, menggunakan pesawat Starlux nomor penerbangan JX762 rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta terus mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.(BENN)










