Beranda / Nasional / Imigrasi Gerebek Apartemen di Cempaka Putih Jakpus, 7 WNA Diamankanc

Imigrasi Gerebek Apartemen di Cempaka Putih Jakpus, 7 WNA Diamankanc

JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) saat menggerebek salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, petugas imigrasi bersama Tim Pemantau Orang Asing (Pora) menggerebek sejumlah unit apartemen. Total ada tiga tower di apartemen tersebut yang disasar untuk melakukan razia pemeriksaan kepemilikan paspor dan dokumen-dokumen izin tinggalnya.

Salah satunya penindakan terhadap warga India berinisial SS yang menyalahgunakan izin tinggal karena menjadikan Indonesia sebagai negara transit.

“Jadi dia ini mau mencari kerja ke Australia, tapi transit di Indonesia sambil nunggu kerjaannya dan administrasi. Tapi seringkali mereka ini justru lama, bahkan berujung menetap di sini tanpa izin yang sesuai,” kata salah satu petugas di lokasi.

Ketika kamar apartemennya digerebek, SS sempat panik dan enggan menjawab secara jelas ketika ditanyai keperluannya di Indonesia. Namun, ia akhirnya bersikap kooperatif dan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menggunakan sebuah mobil van.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, M. Iqbal Ma’ruf menyebut total ada tujuh WNA yang diamankan dan dibawa oleh petugas.

“Terdiri atas 6 laki-laki, yaitu MDC, IIS, dan OBE warga negara Nigeria, SS warga negara India, SZP warga negara Liberia, serta ANAM warga negara Arab Saudi. Sementara itu, terdapat 1 perempuan, yaitu TAG warga negara Liberia,” kata Iqbal kepada wartawan di lokasi, Rabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut diketahui melakukan penyalahgunaan izin tinggal untuk menetap dan bekerja di Indonesia. Selanjutnya, ketujuh WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk diperiksa secara lebih lanjut terkait kegiatan apa saja yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Iqbal pun menyebut pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing merupakan kegiatan rutin untuk mencegah maraknya pelanggaran hukum keimigrasian. Terutama, bagi WNA yang kerap memanfaatkan Indonesia sebagai titik pemberhentian sementara atau transit sebelum menuju negara lainnya.

“Operasi Wira Waspada merupakan bentuk komitmen kami dalam memastikan setiap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Jakarta Pusat mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ujar Iqbal.(BENN)