Pelita NEWS, MK Online Com, BEKASI — Dugaan penjualan paket seragam sekolah senilai Rp1.660.000 di SMK Negeri 1 Tambun Utara kembali menuai sorotan. Kali ini, KCD Pendidikan Bekasi III dan Kepala Sekolah SMKN 1 Tambun Utara, Hoyadi Kurniawan, dituntut memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Persoalannya bukan semata-mata soal mahal atau murahnya seragam. Yang jauh lebih penting adalah apakah mekanisme penjualan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tanggal 24 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, buku pelajaran maupun LKS di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah.
Bahkan, sekolah juga dilarang mengarahkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik dengan ketentuan pelaksanaannya tidak boleh memberatkan atau membebani mereka. Surat tersebut juga memerintahkan pembinaan, pengawasan dan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran.
LALU, BAGAIMANA DENGAN Rp1,66 JUTA?
Sebab, bukan hanya surat Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menjadi dasar.
Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 secara tegas menyatakan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Sementara Pasal 12 ayat (1) menetapkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah hanya dapat membantu pengadaan dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Yang lebih penting lagi, Pasal 14 mengatur bahwa pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan seragam berdasarkan peraturan tersebut, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan lisan dan peringatan tertulis.
KOPERASI BUKAN ALASAN UNTUK MENGHINDARI ATURAN
Keberadaan koperasi sekolah juga perlu diperjelas.
Jangan sampai koperasi hanya dijadikan alasan bahwa transaksi tersebut bukan dilakukan oleh sekolah.
Karena Surat Disdik Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE secara eksplisit menyebut larangan penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan termasuk yang dikoordinasikan oleh koperasi sekolah.
Maka publik berhak bertanya:
Siapa yang menentukan paket Rp1.660.000?
Apakah pembayaran dilakukan melalui koperasi sekolah?
Siapa penyedia barangnya?
Apakah ada keuntungan atau margin dari penjualan tersebut?
Dan yang paling penting
KCD BEKASI III JANGAN MENUNGGU VIRAL
Persoalan ini semakin perlu diperiksa karena sebelumnya juga sempat muncul informasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada calon siswa dalam proses SPMB yang melibatkan salah satu tenaga tata usaha.
Tim bahkan disebut telah mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi, namun saat itu tidak memperoleh pihak yang dapat memberikan keterangan secara langsung.
Kini, belum selesai persoalan tersebut mendapatkan penjelasan yang terang, muncul kembali keluhan mengenai seragam Rp1,66 juta.
Apakah ini akan kembali dibiarkan tanpa klarifikasi?
KCD Bekasi III Rina Parlina harus turun tangan.
Jangan menunggu persoalan ini menjadi viral di media sosial atau menunggu laporan masyarakat semakin besar.
KCD memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya. Terlebih surat Disdik Jawa Barat sendiri meminta setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
KCD DIMINTA PERIKSA, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI
Jika memang tidak ada pelanggaran, buka semua datanya kepada publik.
Rincian harga, jenis barang, mekanisme pengadaan, status pembelian, pihak penyedia dan mekanisme koperasi harus dapat dijelaskan secara transparan.
Namun apabila ditemukan adanya kewajiban membeli, pengarahan kepada penyedia tertentu, atau penjualan melalui lingkungan sekolah yang bertentangan dengan ketentuan Disdik Jawa Barat, maka KCD Bekasi III jangan ragu memberikan peringatan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Sebab aturan sudah jelas.
Jangan sampai orang tua siswa dibuat bingung oleh praktik di lapangan sementara regulasinya sudah melarang.
Publik Kabupaten Bekasi kini menunggu sikap tegas KCD Bekasi III Rina Parlina.
Apakah aturan Jawa Barat benar-benar ditegakkan di SMKN 1 Tambun Utara, atau hanya menjadi surat yang tersimpan di meja?
Pihak SMKN 1 Tambun Utara, Kepala Sekolah Hoyadi Kurniawan, pengelola koperasi dan KCD Bekasi III memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang diberitakan.Catatan penting: saya sengaja tidak menulis bahwa sekolah pasti melanggar hanya berdasarkan angka Rp1,66 juta. Yang menjadi titik hukum adalah apakah ada kewajiban, pembebanan, penjualan oleh/di lingkungan sekolah, atau pengarahan kepada penyedia tertentu. Itu yang harus diperiksa KCD. Surat Disdik Jabar 16739 justru sangat kuat untuk dijadikan dasar permintaan pemeriksaan karena secara eksplisit menyebut koperasi sekolah.(Pansuri)










