JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut berinisial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
Sebagai informasi, Kortastipidkor merupakan korps baru di lingkungan Polri yang dibentuk pada tahun 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024.
Korps ini dilahirkan dengan tugas khusus untuk menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara lebih optimal, di mana pimpinannya bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum kedua tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
“Berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Adapun tersangka DR diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.
DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain DR, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), FA, turut ditetapkan sebagai tersangka.
FA diduga terlibat dalam dugaan rasuah dan pencucian uang pada proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, serta tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf B UU Tipikor, dan Pasal 3, 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru).
Totok menyampaikan bahwa sebelum penetapan ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di samping itu, sebagai bentuk sinergi antarlembaga, Polri dan Kejaksaan Agung juga menyepakati pelimpahan penyidikan tiga perkara lainnya kepada Korps Adhyaksa.
Siapa Irjen Totok Suharyanto?
Di balik gebrakan kasus besar ini, sosok Irjen Totok Suharyanto kini menjadi sorotan utama publik.
Dia adalah perwira tinggi Polri kelahiran Sleman, Yogyakarta, pada 29 Oktober 1972. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, dengan pengalaman kepemimpinan sebagai Kapolres Malang Kota, Dirreskrimum Polda Jatim, hingga Dirtindak Kortastipikor.
Saat menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Totok memimpin langsung pembongkaran berbagai kejahatan jalanan dan transnasional.
Salah satu yang menonjol adalah pembongkaran tiga jaringan besar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus di wilayah Jawa Timur, di mana penyidik berhasil menyelamatkan korban dan menetapkan banyak tersangka yang terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri.
Pada akhir tahun 2022, publik juga dihebohkan oleh aksi nekat perampokan disertai penyekapan terhadap Wali Kota Blitar, Santoso, di rumah dinasnya.
Selaku Dirreskrimum Polda Jatim saat itu, Totok memimpin pembentukan Tim Khusus (Timsus) lintas satuan. Melalui evaluasi olah TKP, analisis sidik jari (Inafis), dan pengejaran intensif, timnya berhasil membongkar otak kriminal di balik kasus tersebut yang ternyata melibatkan mantan pejabat daerah itu sendiri.
Totok resmi dilantik sebagai Kakortastipidkor sejak 27 Februari 2026. Penunjukannya menjadikannya nakhoda utama korps baru hasil restrukturisasi besar Polri tersebut dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (BENN)










