Beranda / Sosial / TINDAK LANJUT HASIL OPERASI GABUNGAN TIM KANWIL DITJENIM ACEH,KANTOR IMIGRASI MEULABOH DEPORTASI 4 WARGA NEGARA ASING

TINDAK LANJUT HASIL OPERASI GABUNGAN TIM KANWIL DITJENIM ACEH,KANTOR IMIGRASI MEULABOH DEPORTASI 4 WARGA NEGARA ASING

Meulaboh (29/06/2026), Pelita NEWS, MK Online Com– Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melaksanakanTindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 4 (empat) orangWarga Negara Asing (WNA) asal China. Keempat warga negara asing tersebutmerupakan hasil dari operasi gabungan pengawasan keimigrasian yang digelarsecara sinergis oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh di wilayahkerja Kantor Imigrasi Meulaboh.

Pelaksanaan eksekusi pemulangan para WNA dilakukan pada hari Senin, 29 Juni2026, melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.Petugas mengawal proses check-in pada maskapai AirAsia dengan nomorpenerbangan AK396. Seluruh tahapan administrasi keberangkatan, mulai dariverifikasi dokumen perlintasan, penginputan data ke dalam sistem keimigrasian,hingga peneraan cap keberangkatan pada paspor dilakukan secara cermat olehpetugas Imigrasi Bandara. Petugas dari Kanim Meulaboh juga melakukanpendampingan melekat hingga ke pintu keberangkatan (boarding gate) gunamemastikan keempat WNA tersebut benar-benar bertolak meninggalkan wilayahIndonesia.

Adapun keempat Warga Negara China berinisial WP (52), LS (39), LD (62), dan LS(55) tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti melakukanpelanggaran terhadap peraturan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.Akibat perbuatannya YBS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupapendeportasian dan penangkalan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menyikapi pendeportasian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPIMeulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyatakan bahwa keberhasilan penindakan initidak lepas dari kuatnya koordinasi antarlini di jajaran keimigrasian Aceh.

“Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yangsolid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat JenderalImigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah. Pengawasan orang asing adalahinstrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional dan bukti ketegasan kami dalammelindungi kedaulatan negara.” terangnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, TatoJuliadin Hidayawan, memastikan bahwa jajarannya akan terus memperketatpengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian secara objektif.Langkah ini dilakukan demi menjaga marwah hukum yang berkeadilan di wilayahhukum Aceh.

“Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian pentingdari upaya menjaga kedaulatan bangsa. Demi mencapai hasil maksimal, pihakImigrasi terus membangun sinergi lintas sektoral dan memastikan seluruh prosedur penindakan dilakukan secara transparan sesuai regulasi. Selain itu operasigabungan akan terus ditingkatkan agar deteksi dini terhadap segala bentukpelanggaran dapat berjalan lebih optimal.” ungkapnya
Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh optimis mampumenekan angka pelanggaran Keimigrasian. Selain memberikan efek jera, kebijakanini juga diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesiamemiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku. (BENN)