Tangerang, 26 Juni 2026, Pelita NEWS, MK Online Com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi tiga orang laki-laki Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG dan CX yang diduga melakukan praktik “kawin pesanan” lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan Warga Negara Indonesia (WNI). Deportasi dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN).
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) hingga berhasil mengidentifikasi CS alias “Paman” sebagai koordinator jaringan dan mengamankannya di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Pengembangan pengawasan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok. Para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS, 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar, sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Cina, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang yang berkedok pernikahan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta dapat merugikan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia,” tegas Galih.
Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengungkap jaringan praktik “kawin pesanan” lintas negara secara menyeluruh.
(BENN)










