JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com— Tentara Nasional Indonesia menahan empat prajurit dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. TNI menjamin seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan, mulai dari pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer hingga persidangan terbuka di Pengadilan Militer.
Keempat prajurit yang ditahan terdiri dari tiga perwira pertama dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Lettu (Letnan Satu) SL, Lettu BHW, dan Serda (Sersan Dua) ES. Para tersangka yang berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) tersebut kini ditahan di instalasi tahanan super maximum security Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026), mengatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan internal yang menemukan kejanggalan pascainsiden di Salemba pada 12 Maret lalu. Keempatnya diserahkan langsung oleh Komandan Denma Bais TNI ke Puspom TNI pada Rabu pagi.
”Semenjak kejadian, kami melakukan penyelidikan internal dan menemukan beberapa kejanggalan. Dari situ kami kembangkan hingga mengarah pada empat personel ini,” ujar Yusri.
Yusri menuturkan, hingga saat ini TNI masih mendalami motif di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya instruksi dari atasan atau perwira tinggi. Mengingat korban dikenal vokal mengkritik revisi Undang-Undang (UU) TNI, penyidik akan menggali keterkaitan antara aktivitas kritik korban dengan tindakan para pelaku.
”Kami masih mendalami peran masing-masing, siapa berbuat apa. Termasuk apakah ada perintah dari senior atau atasan, itu bagian dari penyidikan kami. Kami mohon bersabar karena proses ini baru saja dimulai,” tutur Yusri.
Lebih jauh, lanjut Yusri, Puspom TNI sedang menyelesaikan pemberkasan dari keempat tersangka untuk segera dilimpahkan kepada Oditurat Militer (Odmil), lembaga yang berfungsi sebagai penuntut umum di lingkungan militer. Ia juga menepis kekhawatiran publik mengenai potensi proses hukum yang tertutup di internal militer.
Dalam kasus ini, TNI menerapkan Pasal 467 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 hingga 7 tahun.
Penyidik juga telah mengajukan permohonan visum et repertum (VeR), keterangan tertulis dari dokter untuk kepentingan peradilan, ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji laboratorium barang bukti air keras.
”Begitu penyidikan selesai, berkas kami serahkan kepada penuntut dalam hal ini Odmil untuk disidangkan. Kami tegaskan, persidangan di militer selalu terbuka untuk umum. Rekan-rekan media dan masyarakat bisa mengikuti seluruh tahapannya secara transparan,” ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menambahkan, langkah cepat penahanan ini merupakan bukti komitmen TNI untuk bertindak profesional dan transparan sesuai atensi Presiden. ”Kami tidak akan menutup-nutupi hasil penyelidikan ini kepada publik,” ujar Aulia.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus secara terang benderang. Sejumlah alat bukti terus dikumpulkan, termasuk kemungkinan adanya sumber informasi baru.
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Rabu (18/3/2026), mengatakan, sampai saat ini, anggotanya sedang bekerja untuk mengusut kasus ini. ”Kemarin sudah ditampilkan 86 CCTV yang terus didalami,” ujar Listyo.
Listyo menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada pengumpulan dan analisis rekaman kamera pemantau (CCTV) semata, tetapi juga akan berlanjut pada pencarian sumber informasi dan alat bukti lain. ”Semua sumber informasi akan disatukan untuk membuat kasus ini terang benderang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/3/2026), Komisi III DPR menggelar rapat internal khusus membahas penyiraman air keras terhadap Andrie di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Komisi III DPR menyebut aksi penyiraman air keras terhadap Andrie bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi. Peristiwa itu juga dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam perlindungan hak asasi manusia. Karena itu, Polri diminta mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memburu auktor intelektualis di balik serangan tersebut.
”Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” ucap Habiburokhman saat membacakan bagian awal kesimpulan.
Komisi III menilai, aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintah dalam perlindungan HAM. ”Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman.(BENN)










