Badung, Pelita NEWS, MK Online Com – Satu keluarga yang berasal dari Irak mau masuk ke Bali menggunakan paspor palsu. Beruntung Imigrasi berhasil menggagalkan rencana itu.
Upaya tiga warga negara (WN) Irak yang merupakan satu keluarga untuk masuk ke Indonesia dengan paspor Belgia palsu kandas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Satu keluarga itu akhirnya dideportasi dari pulau Dewata setelah dokumen perjalanan milik mereka bisa dipastikan palsu.
Ketiganya diketahui tiba di Bali pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 21.50 Wita. Mereka datang dengan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK368 dari Dubai.
Saat pemeriksaan di konter imigrasi, petugas mencurigai dokumen paspor yang mereka gunakan. Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.
Hasilnya, paspor Belgia yang dibawa ketiga WN Irak itu dipastikan merupakan dokumen palsu. Setelah pemeriksaan awal oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mereka diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut.
Melalui hasil penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar hitam Interpol.
Setelah menjalani proses administrasi dan penindakan keimigrasian, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada Senin (2/3). Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan AK375 tujuan Kuala Lumpur yang berangkat pukul 21.05 Wita.
Motif penggunaan paspor palsu diduga untuk mempermudah perjalanan ke negara-negara Eropa, mengingat paspor Irak memiliki keterbatasan akses ke sejumlah negara di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyebut fenomena ini berpotensi terjadi seiring dinamika perlintasan global.
“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran WN dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” ujar Bugie, Selasa (3/3).
Ia menambahkan, penanganan terhadap keluarga tersebut dilakukan secara humanis dan berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), karena di dalamnya terdapat perempuan dan balita.
(BENN)










