Beranda / Sosial / KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 30 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim 30 Hari ke Depan

JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama 30 hari ke depan. “Terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan yang masih terus berprogres.

Terkait Kasus Korupsi Silmy Karim Pnyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara. KPK Sita 8.500 Dollar Singapura dari Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Jejak Setoran Rutin Bea Cukai, dari Ruang Kasubdit hingga Hotel di Jakarta.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formal maupun materiil, dapat terpenuhi dan setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujar Budi. Budi juga mengatakan, KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah,” ucap dia.

KPK menahan Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, pada Kamis (4/6/2026).

Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah. Dalam modus operasinya, Silmy Karim dan para pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak. Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut. Permintaan itu disampaikan Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal. Baca juga: Soal Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, KPK: Posisi Biro Jasa Sebagai Korban Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, untuk memberlakukan “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.

Kemudian Gusti Benardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selain itu, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Setyo mengatakan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Setyo mengatakan, untuk menyamarkan pembagian uang, para tersangka menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.

Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut. Atas perbuatannya, Silmy dan 7 tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(BENN)