Beranda / Sosial / Kepala kantor imigrasi kelas khusus Semarang Ari Widodo dengan tegas mendeportasi WN Afghanistan telah menyalah kan Izin Tinggal

Kepala kantor imigrasi kelas khusus Semarang Ari Widodo dengan tegas mendeportasi WN Afghanistan telah menyalah kan Izin Tinggal

SEMARANG, Pelita NEWS, MK Online Com– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara (WN) Afghanistan berinisial MEM. Warga Negara Asing (WNA) tersebut terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Seharusnya izin tinggal tersebut diperuntukkan kegiatan pendidikan. Namun MEM diketahui mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai direktur. Baca juga: Ojol “Nyambi” Jaga TPS di Pondok Aren Meninggal Dunia 3 Hari Usai Pencoblosan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo mengatakan, MEM datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan Pasca Sarjana di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Ia diketahui menyelesaikan studi pada 30 Juli 2025.

Namun, setelah itu Ia masih tetap berada di Indonesia. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025, namun masih berada di Indonesia dengan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan,” kata Ari saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026). Pegawai Pajak Lagi-lagi Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Negara Dirugikan Rp 2 Triliun Artikel Kompas.id Pegawai Pajak Lagi-lagi Terseret Kasus Korupsi, Kali Ini Negara Dirugikan Rp 2 Triliun

Dirikan PT dan Jadi Direktur Dalam pemeriksaan keimigrasian, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat menduduki jabatan sebagai Direktur. Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berlokasi di wilayah Kabupaten Demak. “Yang bersangkutan menerangkan bahwa perusahaan belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan tersebut,” ujarnya. Namun, kedudukan sebagai pendiri sekaligus Direktur Badan Usaha merupakan kegiatan yang tidak selaras dengan peruntukan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.

“Petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta kegiatan MEM di Indonesia,” lanjutnya.  Dia menegaskan, perbuatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Semarang kemudian mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM. Ari Widodo menegaskan, bahwa izin tinggal keimigrasian wajib digunakan secara konsisten sesuai dengan tujuan pemberiannya.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari Widodo.(BENN)