Beranda / Nasional / Masih Merajalela Dugaan Pungli KIR UP PKB diujung Menteng, KPK Kejaksaan Wajib Memeriksanya

Masih Merajalela Dugaan Pungli KIR UP PKB diujung Menteng, KPK Kejaksaan Wajib Memeriksanya

Jakarta, Pelita NEWS, MK Online Com – Dugaan praktik “KIR terbang” atau “KIR tembak” kembali mencuat di Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Ujung Menteng, Jakarta Timur. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum petugas dan perantara (calo), sehingga memunculkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengujian kendaraan bermotor.

Berdasarkan pantauan MajalahPublik.com saat melakukan kunjungan ke lokasi UP PKB Ujung Menteng, jumlah kendaraan angkutan yang datang untuk menjalani uji KIR terlihat relatif sedikit. Padahal, UP PKB Ujung Menteng dikenal sebagai salah satu lokasi pengujian kendaraan terbesar di Jakarta Timur dengan kapasitas pelayanan lebih dari 500 kendaraan per hari.

Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan yang benar-benar hadir untuk menjalani pengujian disebut hanya mencapai puluhan unit setiap harinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian penerbitan buku atau surat lulus uji KIR dilakukan melalui mekanisme yang dikenal sebagai “KIR terbang”, yakni kendaraan tidak hadir secara fisik di lokasi pengujian, sementara dokumen administrasinya tetap diproses hingga dinyatakan lulus.

Dalam praktik yang diduga terjadi tersebut, kendaraan tidak mengikuti pemeriksaan teknis sebagaimana mestinya, tetapi dokumen uji tetap diterbitkan. Dugaan ini memunculkan indikasi adanya kerja sama antara oknum petugas dengan pihak perantara atau calo untuk memuluskan proses penerbitan dokumen KIR.

Sejumlah sopir angkutan disebut memilih menggunakan jasa calo karena prosesnya dianggap lebih cepat dan praktis. Namun, kemudahan tersebut diduga harus dibayar dengan sejumlah uang di luar ketentuan resmi, sehingga berpotensi menjadi praktik pungutan liar.

Selain itu, di area sekitar lokasi pengujian juga disebut terdapat sejumlah calo yang kerap berkumpul di warung kopi di dalam kawasan UP PKB Ujung Menteng. Mereka diduga menawarkan jasa pengurusan KIR kepada para pemilik kendaraan dan diduga bekerja sama dengan oknum tertentu untuk mempercepat serta meluluskan proses pengujian kendaraan.

Hingga berita ini disusun, MajalahPublik.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala UP PKB Ujung Menteng terkait dugaan tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut sulit ditemui sehingga belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penerbitan dokumen KIR tanpa melalui pengujian kendaraan secara langsung tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan karena kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis tetap memperoleh sertifikat laik jalan.

Secara hukum, praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap penyelenggara negara maupun pihak lain yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan adanya pungutan liar.

Atas dugaan tersebut, berbagai pihak diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Aparat penegak hukum, Tim Saber Pungli, serta lembaga pengawas pelayanan publik diharapkan dapat menindaklanjuti informasi ini apabila ditemukan bukti yang cukup, guna memastikan proses pengujian kendaraan bermotor berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. ( Ram/ Yurita)