Beranda / Nasional / Periksa Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Dalami Mekanisme Pemerasan WNA di Kasus Silmy Karim

Periksa Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Dalami Mekanisme Pemerasan WNA di Kasus Silmy Karim

JAKARTA, Pelita NEWS, MK Online Com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi barang bukti yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan kawan-kawan. Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat guna mengetahui mekanisme penerimaan uang hasil pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

“Semua saksi hadir, penyidik mengkonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, guna mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakbar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Adapun sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang diperiksa di antaranya, Curhat ke DPR, Korban Hanania Travel Duga Ada Pencucian Uang Jemaah Umrah Sudewo Didakwa Atur Jual-Beli Jabatan dan Terima Gratifikasi Rp 3,9 Miliar Artikel Kompas.id Deny Arli Asmara selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat; Haryo Sampurno Ridhomukti selaku Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat; Yoga Kharisma Suhud selaku Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat; Iqbal Radipta Maulistiqlal selaku Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat. Lalu, Widhi Deniartomo Asisona selaku Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Ernawati selaku Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat; Donny Indra Kusuma selaku Pelaksana / JFU Kanimsus Jakarta Barat; Zainul Fikri selaku Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat; Kemudian Rachmawati Dewi Supeni selaku wiraswasta/Korlap Kanim Jakarta Barat; Imas Rismaya selaku Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA Tahun 2020-2026; dan Felix Qintara selaku Staf operasional dan keuangan PT 1688 PRIMA. Silmy Karim Tersangka Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian. “Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya. Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025. (BENN)